Jakarta: Pendiri pasar muamalah, Zaim Saidi, dinilai mempunyai pemikiran yang berbeda dengan sistem ekonomi syariah. Zaim disebut mengharamkan riba.
"Pak Zaim itu betul-betul zero tolerance sama yang namanya riba," kata pengamat ekonomi Yanuar Rizki dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema "Khalifah Berkedok Pasar Muamalah?", Minggu, 7 Februari 2021.
Yanuar menjelaskan sistem syariah di Indonesia belum sepenuhnya murni. Sistem syariah di Indonesia masih tercampur dengan sistem perbankan biasa.
"Kalau prinsip muamalah sekarang yang misalnya kita mau nabung di bank syariah kan tetap ada yang namanya biaya admin, bagi hasil. Bagi hasil itu akan tercampur lagi di BI yang juga berasal dari perbankan konvensional," ujar Yanuar.
Pencampuran uang itu yang dimurnikan dalam sistem syariah di Indonesia. Uang itu tidak dikategorikan riba karena kesepakatan awal demi menjauhi riba.
"Jadi yang tercampur sistem pendapat sariah akan subhat dan sebagainya itu dimurnikan," ucap Yanuar.
Uang yang tercampur itulah yang ditolak oleh Zaim karena dikategorikan sebagai riba. Zaim dinilai membuat Pasar Muamalah demi menjauhi hal tersebut.
Baca: Sistem Pembayaran di Pasar Muamalah Dinilai Mirip Koin Dingdong
"Konsep seperti ini Pak Zaim tidak menerima, jadi kalau menurut dia sistem syariah itu murni, tidak ada yang namanya kalau tercampur dimurnikan," tutur Yanuar.
Sebelumnya, polisi menangkap Zaim Saidi pada Selasa, 2 Februari 2021. Dia diduga melanggar aturan terkait mata uang. Zaim mendirikan Pasar Muamalah di Depok sejak 2014. Pasar penyedia sembako, makanan, minuman, dan pakaian itu bertransaksi jual beli bukan dengan rupiah, melainkan dinar dan dirham.
Dia memesan langsung dinar dan dirham itu ke PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dinar dan dirham dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar, dengan harga sesuai acuan Antam.
Zaim Saidi terancam pasal berlapis. Pertama, dia dikenakan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Dia juga dikenakan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Jakarta: Pendiri pasar muamalah, Zaim Saidi, dinilai mempunyai pemikiran yang berbeda dengan sistem ekonomi syariah. Zaim disebut mengharamkan riba.
"Pak Zaim itu betul-betul
zero tolerance sama yang namanya riba," kata pengamat ekonomi Yanuar Rizki dalam diskusi
Chrosscheck by Medcom.id dengan tema "Khalifah Berkedok Pasar Muamalah?", Minggu, 7 Februari 2021.
Yanuar menjelaskan sistem syariah di Indonesia belum sepenuhnya murni. Sistem syariah di Indonesia masih tercampur dengan sistem perbankan biasa.
"Kalau prinsip muamalah sekarang yang misalnya kita mau nabung di bank syariah kan tetap ada yang namanya biaya admin, bagi hasil. Bagi hasil itu akan tercampur lagi di BI yang juga berasal dari perbankan konvensional," ujar Yanuar.
Pencampuran uang itu yang dimurnikan dalam sistem syariah di Indonesia. Uang itu tidak dikategorikan riba karena kesepakatan awal demi menjauhi riba.
"Jadi yang tercampur sistem pendapat sariah akan subhat dan sebagainya itu dimurnikan," ucap Yanuar.
Uang yang tercampur itulah yang ditolak oleh Zaim karena dikategorikan sebagai riba. Zaim dinilai membuat Pasar Muamalah demi menjauhi hal tersebut.
Baca: Sistem Pembayaran di Pasar Muamalah Dinilai Mirip Koin Dingdong
"Konsep seperti ini Pak Zaim tidak menerima, jadi kalau menurut dia sistem syariah itu murni, tidak ada yang namanya kalau tercampur dimurnikan," tutur Yanuar.
Sebelumnya, polisi menangkap Zaim Saidi pada Selasa, 2 Februari 2021. Dia diduga melanggar aturan terkait mata uang. Zaim mendirikan Pasar Muamalah di Depok sejak 2014. Pasar penyedia sembako, makanan, minuman, dan pakaian itu bertransaksi jual beli bukan dengan rupiah, melainkan
dinar dan dirham.
Dia memesan langsung dinar dan dirham itu ke PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dinar dan dirham dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar, dengan harga sesuai acuan Antam.
Zaim Saidi terancam pasal berlapis. Pertama, dia dikenakan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Dia juga dikenakan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang
Mata Uang dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)