Jakarta: Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A Djalil, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 1 Maret 2021. Mereka membahas sejumlah kerja sama antara lembaga.
Salah satu kerja sama yang dibahas adalah upaya pemberantasan mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia. Agus pun menegaskan komitmennya dalam pemberantasan mafia tanah.
“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut perintah Bapak Kapolri untuk memberantas mafia tanah di Indonesia,” kata Agus Andrianto kepada awak media, Senin, 1 Maret 2021.
Sebelumnya Polri dan Kementerian ATR telah membentuk Tim Terpadu Tingkat Pusat Pemberantasan Mafia Tanah. Tim ini diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Tim Pemberantasan Mafia Tanah ini bertugas menerima laporan/pengaduan/hasil penyelidikan terhadap praktik mafia tanah baik yang diterima oleh Kementerian maupun Polri.
Tim akan mengidentifikasi terhadap indikasi adanya praktik mafia tanah, mengumpulkan bahan dan keterangan (melakukan pendalaman) terhadap indikasi adanya praktik mafia tanah.
Selain itu tim juga mengusulkan dan melaksanakan gelar perkara serta membuat berita acara gelar perkara, menyiapkan kajian/analisis, dan melaporkan hasil gelar perkara kepada Menteri dan Kapolri.
Baca: Cara Kementerian ATR Mencegah Praktik Mafia Tanah
Kementerian ATR/BPN juga pernah mengimbau masyarakat untuk mewaspadai pengumpulan data pribadi (phising) melalui formulir elektronik yang mencatut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati meminta masyarakat tidak mengisi formulir elektronik tersebut jika bukan berasal dari laman atau situs resmi pemerintah.
Sebelumnya, formulir Pendaftaran Pertanahan dalam rangka PTSL beredar luas di media sosial, salah satunya twitter. Netizen pun dibingungkan karena dalam format tersebut masyarakat diharuskan mengisi identitas diri, seperti nama lengkap, NIK dan nomor telepon.
"Pastikan layanan elektronik pertanahan atau tata ruang diakses melalui domain atrbpn.go.id.," kata Yulia dikutip dari Antara, Sabtu, 27 Februari 2021.
Yulia menjelaskan modus phising yang digunakan pelaku adalah menyediakan formulir untuk suatu layanan atau pelaksanaan program pemerintah dengan mengumpulkan data yang bersifat pribadi menggunakan formulir online atau situs web dengan domain selain domain.go.id.
Ia menegaskan layanan elektronik, termasuk pendaftaran sertifikat tanah hanya diakses melalui domain atrbpn.go.id. PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Jakarta: Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A Djalil, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 1 Maret 2021. Mereka membahas sejumlah kerja sama antara lembaga.
Salah satu kerja sama yang dibahas adalah upaya pemberantasan mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia. Agus pun menegaskan komitmennya dalam pemberantasan mafia tanah.
“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut perintah Bapak Kapolri untuk memberantas mafia tanah di Indonesia,” kata Agus Andrianto kepada awak media, Senin, 1 Maret 2021.
Sebelumnya Polri dan Kementerian ATR telah membentuk Tim Terpadu Tingkat Pusat Pemberantasan Mafia Tanah. Tim ini diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Tim Pemberantasan Mafia Tanah ini bertugas menerima laporan/pengaduan/hasil penyelidikan terhadap praktik mafia tanah baik yang diterima oleh Kementerian maupun Polri.
Tim akan mengidentifikasi terhadap indikasi adanya praktik mafia tanah, mengumpulkan bahan dan keterangan (melakukan pendalaman) terhadap indikasi adanya praktik mafia tanah.
Selain itu tim juga mengusulkan dan melaksanakan gelar perkara serta membuat berita acara gelar perkara, menyiapkan kajian/analisis, dan melaporkan hasil gelar perkara kepada Menteri dan Kapolri.
Halaman Selanjutnya
Baca: Cara… …