Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyelidikan kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK menemukan bukti saudara dekat Nurhadi terlibat dalam pelarian mantan buronan kasus korupsi itu.
"Kami sudah menemukan satu orang yang berdasarkan pengumpulan alat bukti, orang ini sebagai yang membantu pelarian atau menghalang-halangi," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 November 2020.
Karyoto menyebut pengembangan kasus ini masih dalam penyelidikan. Sehingga pihaknya belum bisa mengungkap sosok yang dimaksud.
"Apakah yang diduga ini berpangkat atau memiliki jabatan? Tidak. Ini adalah saudara dekatnya sendiri," ucap dia.
Dia menuturkan pimpinan Lembaga Antirasuah perlu menggelar ekspose untuk menentukan peningkatan status perkara. Karyoto menegaskan pihak-pihak yang membantu Nurhadi dalam pelarian bisa dijerat pasal merintangi penyidikan. Perkembangan kasus ini akan diungkap beberapa minggu ke depan.
Nurhadi tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dalam penanganan perkara di MA. Nurhadi juga diduga menerima uang Rp83 miliar dari tujuh perkara yang diurus di pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali.
Nurhadi sempat menjadi DPO sekitar empat bulan. Ia akhirnya ditangkap di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, awal Juni 2020.
(Baca: Marzuki Alie Sebut Pernyataan Kakak Penyuap Nurhadi Ngawur)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengembangkan penyelidikan
kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK menemukan bukti saudara dekat Nurhadi terlibat dalam pelarian mantan buronan kasus korupsi itu.
"Kami sudah menemukan satu orang yang berdasarkan pengumpulan alat bukti, orang ini sebagai yang membantu pelarian atau menghalang-halangi," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 November 2020.
Karyoto menyebut pengembangan kasus ini masih dalam penyelidikan. Sehingga pihaknya belum bisa mengungkap sosok yang dimaksud.
"Apakah yang diduga ini berpangkat atau memiliki jabatan? Tidak. Ini adalah saudara dekatnya sendiri," ucap dia.
Dia menuturkan pimpinan Lembaga Antirasuah perlu menggelar ekspose untuk menentukan peningkatan status perkara. Karyoto menegaskan pihak-pihak yang membantu Nurhadi dalam pelarian bisa dijerat pasal merintangi penyidikan. Perkembangan kasus ini akan diungkap beberapa minggu ke depan.
Nurhadi tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dalam penanganan perkara di MA. Nurhadi juga diduga menerima uang Rp83 miliar dari tujuh perkara yang diurus di pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali.
Nurhadi sempat menjadi DPO sekitar empat bulan. Ia akhirnya ditangkap di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, awal Juni 2020.
(Baca:
Marzuki Alie Sebut Pernyataan Kakak Penyuap Nurhadi Ngawur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)