Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers pabrik masker berbahaya di Bekasi, Jumat, 29 Januari 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers pabrik masker berbahaya di Bekasi, Jumat, 29 Januari 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Produksi Masker Wajah Ilegal, Pelaku Raup Omzet Hingga Rp100 Juta

Siti Yona Hukmana • 29 Januari 2021 16:15
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik rumahan pembuat masker wajah ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Pabrik kosmetik ilegal itu telah beroperasi sejak 2018.
 
"Omzetnya kurang lebih Rp100 juta selama hampir kurun waktu tiga tahun lebih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di lokasi, Jumat, 29 Januari 2021. 
 
Polisi menangkap 12 tersangka dalam kasus ini. Salah satunya, pemilik pabrik Charles Siregar (CS). CS bersama karyawannya memanfaatkan kontrakan di Jalan Swakarya, Jati Asih, Kota Bekasi, untuk membuat berbagai jenis kosmetik. 

Pelaku menyewa kontrakan itu pada 2020. Namun, dia telah membuat masker wajah ilegal sejak 2018. Polisi masih mendalami lokasi pabrik para sindikat itu sebelum pindah ke Bekasi.
 
Baca: Waspada, Ini 4 Merek Masker Kecantikan Berbahaya yang Dibongkar Polisi
 
CS dan karyawannya mampu memproduksi 1.000 bungkus masker kecantikan dalam sehari. Masker wajah itu tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
 
Yusri mengaku polisi masih memeriksa CS dan 11 tersangka lainnya. CS disebut tidak memiliki latar belakang ilmu kedokteran. Dia hanya lulusan sekolah menegah atas (SMA). 
 
"Karyawannya juga tidak memiliki sertifikasi. Jadi, mereka autodidak semuanya. Ini yang mau kami dalami dari mana mereka belajar semua," ujar Yusri.
 
Ke-12 tersangka ditangkap saat penggerebakan pada Kamis, 28 Januari 2021. Mereka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan