Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek industri rumahan pembuat masker wajah berbahaya di Bekasi, Jawa Barat. Masker wajah itu banyak beredar di pasaran.
"Ada empat jenis masker kecantikan yang dia (pelaku) buat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di lokasi Jumat, 29 Januari 2021.
Yusri menyebut empat jenis masker itu dibuat dengan bahan yang dibeli di Pasar Jati Asih, Bekasi. Bahan yang digunakan salah satunya tepung beras Rose Brand.
"Untuk masker organik biasanya memproduksi dengan jumlah 10 varian, yaitu lavender, calendula, mint, kopi, susu, charcoal, kunyit, bit, lemon, dan coklat," ujar Yusri.
Baca: 3 DIY Masker Peel Off untuk Wajah Glowing
Dalam sehari, para tersangka bisa memproduksi 50 ribu masker siap edar. Masker itu tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keempat masker itu dijual melalui reseller dan dipasarkan di media sosial. Merek masker ilegal yang dibuat oleh sindikat itu ialah Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 12 tersangka. Salah satunya, Charles Siregar (CS) yang menjadi otak pembuatan masker wajah ilegal tersebut.
Ke-12 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba
Polda Metro Jaya menggerebek industri rumahan pembuat
masker wajah berbahaya di Bekasi, Jawa Barat. Masker wajah itu banyak beredar di pasaran.
"Ada empat jenis masker kecantikan yang dia (pelaku) buat," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di lokasi Jumat, 29 Januari 2021.
Yusri menyebut empat jenis masker itu dibuat dengan bahan yang dibeli di Pasar Jati Asih, Bekasi. Bahan yang digunakan salah satunya tepung beras Rose Brand.
"Untuk masker organik biasanya memproduksi dengan jumlah 10 varian, yaitu lavender, calendula, mint, kopi, susu, charcoal, kunyit, bit, lemon, dan coklat," ujar Yusri.
Baca:
3 DIY Masker Peel Off untuk Wajah Glowing
Dalam sehari, para tersangka bisa memproduksi 50 ribu masker siap edar. Masker itu tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keempat masker itu dijual melalui
reseller dan dipasarkan di media sosial. Merek masker ilegal yang dibuat oleh sindikat itu ialah Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 12 tersangka. Salah satunya, Charles Siregar (CS) yang menjadi otak pembuatan masker wajah ilegal tersebut.
Ke-12 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)