Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pernyataan kuasa hukum Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail, terkait dugaan pemukulan yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu ke seorang petugas Rutan KPK. Maqdir dinilai telah menggiring opini masyarakat.
"Sebagai bagian dari penegak hukum, sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengeklaim tidak tahu kronologis kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut, terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 31 Januari 2021.
Menurut Ali, KPK mempersilahkan Maqdir berkomunikasi dengan kliennya. Pihak Rutan Salemba cabang KPK pasti akan memfasilitasi komunikasi tersebut.
Dia berharap Maqdir memberikan pandangan yang objektif dan profesional terhadap insiden itu. Ali meminta Maqdir tidak mencampuradukkan dugaan kekerasan oleh Nurhadi dengan perkara korupsi yang bergulir di persidangan.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisan untuk menindaklanjuti laporan pihak petugas Rutan KPK tersebut," ujar dia.
Sementara itu, Kapolsek Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pemukulan tersebut. Dia menyebut Nurhadi dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.
"Korban luka di bibir bagian atas," ujar Yogen.
Baca: Kubu Nurhadi Protes Kasus Pemukulan Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Maqdir mengaku belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi. Dia juga mengaku tidak tahu mengenai masalah pemukulan yang diduga dilakukan kliennya tersebut. Namun, Maqdir menilai, peristiwa itu tidak akan terjadi apabila petugas rutan menghargai tahanan.
"Tidak jarang mereka bersikap berlebihan dan selalu menonjolkan kekuasaan," ujar Maqdir.
Dia juga tidak menyoalkan petugas Rutan KPK yang melaporkan kliennya ke kepolisian. Baginya, itu adalah hak setiap warga negara.
"Hanya saja apa pentingnya bagi KPK sebagai institusi untuk melaporkan kejadian yang mungkin saja terjadi karena provokasi oleh petugas Rutan KPK," ucap dia.
Selain itu, Maqdir mengatakan masalah yang terjadi antara kliennya dan petugas Rutan KPK dapat menjadi gangguan dalam bentuk lain terhadap perkara yang sedang dihadapi Nurhadi. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) buka suara soal pernyataan kuasa hukum Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail, terkait dugaan pemukulan yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (
MA) itu ke seorang petugas Rutan KPK. Maqdir dinilai telah menggiring opini masyarakat.
"Sebagai bagian dari penegak hukum, sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengeklaim tidak tahu kronologis kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut, terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 31 Januari 2021.
Menurut Ali, KPK mempersilahkan Maqdir berkomunikasi dengan kliennya. Pihak Rutan Salemba cabang KPK pasti akan memfasilitasi komunikasi tersebut.
Dia berharap Maqdir memberikan pandangan yang objektif dan profesional terhadap insiden itu. Ali meminta Maqdir tidak mencampuradukkan dugaan kekerasan oleh Nurhadi dengan perkara korupsi yang bergulir di persidangan.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisan untuk menindaklanjuti laporan pihak petugas Rutan KPK tersebut," ujar dia.
Sementara itu, Kapolsek Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pemukulan tersebut. Dia menyebut Nurhadi dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.
"Korban luka di bibir bagian atas," ujar Yogen.
Baca: Kubu Nurhadi Protes Kasus Pemukulan Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Maqdir mengaku belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi. Dia juga mengaku tidak tahu mengenai masalah pemukulan yang diduga dilakukan kliennya tersebut. Namun, Maqdir menilai, peristiwa itu tidak akan terjadi apabila petugas rutan menghargai tahanan.
"Tidak jarang mereka bersikap berlebihan dan selalu menonjolkan kekuasaan," ujar Maqdir.
Dia juga tidak menyoalkan petugas Rutan KPK yang melaporkan kliennya ke kepolisian. Baginya, itu adalah hak setiap warga negara.
"Hanya saja apa pentingnya bagi KPK sebagai institusi untuk melaporkan kejadian yang mungkin saja terjadi karena provokasi oleh petugas Rutan KPK," ucap dia.
Selain itu, Maqdir mengatakan masalah yang terjadi antara kliennya dan petugas Rutan KPK dapat menjadi gangguan dalam bentuk lain terhadap perkara yang sedang dihadapi Nurhadi. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)