"(Kendaraan yang disita) Sebanyak 749 travel gelap, delapan angkutan barang, dan tiga bus," kata Kabag Penum Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2020.
Ahmad mengatakan penindakan terhadap travel gelap dilakukan Polda di beberapa wilayah hukum. Polda Metro Jaya menyita sebanyak 417 mobil travel gelap, Polda Jawa Barat 192 mobil travel gelap, Polda Banten sembilan mobil travel gelap, dan Polda Jawa Timur 131 mobil travel gelap.
Kendaraan angkutan barang yang terjaring di Polda Banten dan Polda Jawa Timur masing-masing ada satu unit. Enam kendaraan angkutan barang disita Polda Jawa Barat.
"Terakhir ada tiga bus kita tangkap di Jawa Timur. Sehingga total 760 kendaraan yang membawa pemudik kita tangkap," ungkap Ahmad.
Baca: 87.636 Kendaraan Ditindak Selama Operasi Ketupat 2020
Para pengemudi kendaraan tersebut diberi tilang dan penyitaan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Mereka dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal itu menyebutkan pengemudi kendaraan umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek atau dalam trayek dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id