Jakarta: Kejaksaan Agung fokus mengklarifikasi 212 rekening efek yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasalnya, sejumlah pemilik rekening efek meminta pembukaan blokir.
"(Diperiksa) mana yang akan dipertahankan penyidik untuk melakukan pemblokiran mana yang akan dibuka blokir tersebut," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2020.
Menurut dia, penyidik mempersilakan pemilik rekening yang diblokir melapor untuk diklarifikasi. Dengan begitu, rekening yang bukan termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dikembalikan.
Pemblokiran rekening, kata Febrie, berdasarkan alasan tertentu. Sebanyak 800 rekening efek diblokir atas hasil audit forensik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga saat ini, belum ada rekening efek yang dibuka pemblokirannya. Kejaksaan masih memberikan ruang bagi para pemilik rekening untuk melapor sebelum menutup proses klarifikasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Cindy
Kejagung menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Teranyar, Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Jakarta: Kejaksaan Agung fokus mengklarifikasi 212 rekening efek yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasalnya, sejumlah pemilik rekening efek meminta pembukaan blokir.
"(Diperiksa) mana yang akan dipertahankan penyidik untuk melakukan pemblokiran mana yang akan dibuka blokir tersebut," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2020.
Menurut dia, penyidik mempersilakan pemilik rekening yang diblokir melapor untuk diklarifikasi. Dengan begitu, rekening yang bukan termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dikembalikan.
Pemblokiran rekening, kata Febrie, berdasarkan alasan tertentu. Sebanyak 800 rekening efek diblokir atas hasil audit forensik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga saat ini, belum ada rekening efek yang dibuka pemblokirannya. Kejaksaan masih memberikan ruang bagi para pemilik rekening untuk melapor sebelum menutup proses klarifikasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Cindy
Kejagung menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi
Jiwasraya. Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Teranyar, Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)