"Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut," ujar Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen melalui keterangan resminya, Minggu, 16 Februari 2020.
Hoesen menuturkan upaya verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan maksimal jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung.
"Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini," tandasnya.
Adapun Kejaksaan Agung telah mempersilakan pemilik rekening mengajukan surat keberatan yang tidak terkait dengan kasus Jiwasraya.
"Kalau memang rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), silakan mengajukan pembukaan blokir," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Sejauh ini ada tujuh pihak swasta yang mengajukan keberatan pemblokiran rekening. Penyidik Kejaksaan Agung masih meneliti berkas pengajuan pembukaan blokir dari ketujuh pihak itu. Apabila terbukti tak berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), rekening akan dibuka.
"Penyidik akan meneliti apakah pemilik rekening itu memang murni melakukan transaksi jual beli saham dan tidak berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang disidik tentu akan kita buka," terang Hari.
Penyidik membutuhkan waktu memilah rekening-rekening yang tak berkaitan dengan kasus Jiwasraya. Mereka yang keberatan diminta menunggu hasil penyidikan.
"Ada yang keberatan dicek dulu karena rekening efek bisa tiap hari bergerak. Mohon waktu," tutup Hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News