Ilustrasi Kejagung. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi Kejagung. MI/Pius Erlangga

Pejabat OJK dan 13 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Siti Yona Hukmana • 25 Juni 2020 15:50
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan.
 
"Pertama, 13 korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, satu orang tersangka dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atas nama FH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juni 2020.
 
FH menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode 2017-sekarang. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIA periode Februari 2014-2017.

"Peran tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu, dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan di PT Asuransi Jiwasraya, termasuk perbuatan yang dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan," papar Hari.
 
Hari menyebut FH belum ditahan. Penyidik meyakini FH kooperatif dan tidak melarikan diri.
 
FH dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
(Baca: Hakim Tolak Eksepsi Seluruh Terdakwa Kasus Jiwasraya)
 
Sementara, 13 korporasi yang jadi tersangka, yakni PT DM atau PAC; PT OMI; PT PPI; PT MD; PT PAM; PT MAM; PT MNC; PT GC; PT JCAM; PT PAAM; PT CC; PT TVI; dan PT SAM. Hari menuturkan ke-13 korporasi ini diduga terlibat dalam pelarian uang nasabah.
 
Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan. "Dari 13 korporasi kerugiannya diduga sekitar Rp12,157 triliun. kerugian ini merupakan bagian dari penghitungan kerugian negara yang sudah dihitung oleh BPK sebesar Rp16,81 triliun," beber Hari.
 
Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
 
Keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan