Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum pernah meminta menangani kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal ini yang buat Kejaksaan Agung terus menyidik Pinangki.
"Saya tidak pernah mendengar secara institusi KPK mengambil alih saya tidak pernah dengar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.
Menurut dia, Ketua KPK Firli Bahuri mempersilakan Korps Adhyaksa tetap menangani kasus. Lembaga Antikorupsi hanya mengamati perkembangan kasus Pinangki.
"Pak Ketua KPK yang saya dengar menyampaikan bahwa karena sudah ditangani oleh kejaksaan, maka peran KPK akan menjalankan fungsinya untuk mengawasi penyidikan ini," ujar Hari.
Kejaksaan Agung ogah memberikan kasus jika hanya berdasarkan pendapat pribadi salah satu komisioner KPK. Korps Adhyaksa baru bakal mempertimbangkan penyerahan kasus jika KPK secara instansi yang bersuara.
Sementara itu, KPK menunggu inisiatif Kejaksaan Agung menyerahkan kasus dugaan suap yang menjerat jaksa Pinangki. Pelimpahan kasus bisa menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pengusutan kasus itu.
Baca: Kejagung Fokus Dalami TPPU Pinangki
"Lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebut yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Nawawi menyebut penyerahan kasus Pinangki wujud sinergitas dan koordinasi antarpenegak hukum. Hal ini sekaligus demi memastikan objektivitas penanganan perkara.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum pernah meminta menangani kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal ini yang buat Kejaksaan Agung terus menyidik Pinangki.
"Saya tidak pernah mendengar secara institusi KPK mengambil alih saya tidak pernah dengar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.
Menurut dia, Ketua KPK Firli Bahuri mempersilakan Korps Adhyaksa tetap menangani kasus. Lembaga Antikorupsi hanya mengamati perkembangan kasus Pinangki.
"Pak Ketua KPK yang saya dengar menyampaikan bahwa karena sudah ditangani oleh kejaksaan, maka peran KPK akan menjalankan fungsinya untuk mengawasi penyidikan ini," ujar Hari.