Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meneken nota kesepahaman (MoU) penguatan pengawasan dana desa. Kerja sama meliputi pencegahan tindak pidana korupsi, pertukaran informasi dan data, pendidikan dan pelatihan serta pengkajian.
"Desa berperan sangat penting dalam pembangunan Indonesia yang bebas dari korupsi, Sebab desa adalah pemerintahan yang dekat dengan masyarakat," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Kemendes, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.
Dia berharap nota kesepahaman ini menjadi upaya bersama mengawasi penggunaan dana desa untuk kepentingan rakyat. Sehingga anggaran negara bisa maksimal menyejahterakan dan mengurangi beban rakyat selama masa pandemi korona.
Baca: Korupsi Sektor Pajak Masih Jadi Perhatian Khusus KPK
Menteri Desa Abdul Halim Iskandar mewanti-wanti seluruh kepala desa menggunakan dana desa sesuai dengan aturan. Dia juga memerintahkan penggunaan dana dilakukan melalui metode non-tunai agar lebih akuntabel.
Metode tersebut agar seluruh penggunaan dana desa tercatat dan diketahui prosesnya dari awal hingga akhir. Termasuk bagian dari digitalisasi desa dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Melalui MoU, kepala desa diharapkan tidak perlu takut terkait masalah administrasi lantaran semua prosesnya tercatat. Kemendes juga memliki tugas penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang juga merupakan bagian dari penggunaan dana desa.
"Sehingga akuntabel dan diketahui oleh seluruh pihak yang berkepentingan termasuk auditor," kata Abdul Halim.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meneken nota kesepahaman (MoU) penguatan pengawasan dana desa. Kerja sama meliputi pencegahan tindak pidana korupsi, pertukaran informasi dan data, pendidikan dan pelatihan serta pengkajian.
"Desa berperan sangat penting dalam pembangunan Indonesia yang bebas dari korupsi, Sebab desa adalah pemerintahan yang dekat dengan masyarakat," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Kemendes, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.
Dia berharap nota kesepahaman ini menjadi upaya bersama mengawasi penggunaan dana desa untuk kepentingan rakyat. Sehingga anggaran negara bisa maksimal menyejahterakan dan mengurangi beban rakyat selama masa pandemi korona.
Baca: Korupsi Sektor Pajak Masih Jadi Perhatian Khusus KPK
Menteri Desa Abdul Halim Iskandar mewanti-wanti seluruh kepala desa menggunakan dana desa sesuai dengan aturan. Dia juga memerintahkan penggunaan dana dilakukan melalui metode non-tunai agar lebih akuntabel.
Metode tersebut agar seluruh penggunaan dana desa tercatat dan diketahui prosesnya dari awal hingga akhir. Termasuk bagian dari digitalisasi desa dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Melalui MoU, kepala desa diharapkan tidak perlu takut terkait masalah administrasi lantaran semua prosesnya tercatat. Kemendes juga memliki tugas penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang juga merupakan bagian dari penggunaan dana desa.
"Sehingga akuntabel dan diketahui oleh seluruh pihak yang berkepentingan termasuk auditor," kata Abdul Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)