Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Foto: MI/Rommy Pujianto
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Foto: MI/Rommy Pujianto

Hakim Bisa Memperberat Hukuman untuk Penyiram Novel

Candra Yuri Nuralam • 16 Juni 2020 06:46
Jakarta: Majelis hakim dinilai bisa mematahkan tuntutan setahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa penyiraman air keras kepada Penyidik senior Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Hakim bisa memberikan hukuman lebih berat kepada kedua terdakwa tersebut.
 
"Hakim memutuskan sebuah perkara merupakan kebebasan yang didasarkan pada keyakinannya berdasar fakta persidangan," kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Selasa, 16 Juni 2020.
 
Fickar mengatakan secara yuridis, hakim mempunyai kebebasan dalam memutuskan nasib terdakwa. Hal itu diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 183 UU tersebut menjelaskan, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.
 
Namun, kata Fickar, hukuman yang diputus hakim tak bisa semena-mena. Hakim hanya bisa menambahkan sampai hukuman maksimal. Tak ada yang bisa intervensi hakim dalam memutuskan perkara.
 
"Karena hakim memutus juga atas dasar Ketuhanan yang Maha Esa, maka titik terberat tanggung jawabnya adalah kepada Tuhan selain kepada sesama manusia," ujar Fickar.
 
Baca: Klaim Penasihat Hukum Penyerangan Novel dalam Pleidoi
 
Hakim juga tak melulu memberikan hukuman di bawah tuntutan jaksa. Karena jaksa bukan penentu hukuman terdakwa.
 
"Besarnya putusan didasarkan pada ancaman maksimal ketentuan pasal yang dilanggar, bukan pada tuntutan jaksa," tutur Fickar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan