Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 11 tersangka mantan anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut). Ke-11 tersangka akan mendekam di bui untuk 40 hari ke depan.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan dimulai 10 Agustus 2020 hingga 19 September 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020.
Kesebelas tersangka itu ialah, Sudirman Halawa, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih. Mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Berikutnya Robert Nainggolan, Rahmad Pardamean Hasibuan, Layani Sinukaban, Japorman Saragih dan Jamaluddin Hasibuan. Lima tersangka ini ditahan di Rutan cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Perpanjangan penahanan dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara. Hal itu untuk memperkuat bukti-bukti sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Baca: Penahanan 11 Eks Legislator Sumut Diperpanjang
KPK menetapkan keempat belas tersangka tersebut karena diduga berjemaah menerima 'uang ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Tiga tersangka lainnya yakni Nurhasanah, Ahmad Hosein Hutagulung dan Mulyani.
Duit rasuah tersebut untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 hingga 2014; persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dan 2014; pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2019; serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Belasan anggota DPRD itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 11 tersangka mantan anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut). Ke-11 tersangka akan mendekam di bui untuk 40 hari ke depan.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan dimulai 10 Agustus 2020 hingga 19 September 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020.
Kesebelas tersangka itu ialah, Sudirman Halawa, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih. Mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Berikutnya Robert Nainggolan, Rahmad Pardamean Hasibuan, Layani Sinukaban, Japorman Saragih dan Jamaluddin Hasibuan. Lima tersangka ini ditahan di Rutan cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Perpanjangan penahanan dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara. Hal itu untuk memperkuat bukti-bukti sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Baca:
Penahanan 11 Eks Legislator Sumut Diperpanjang
KPK menetapkan keempat belas tersangka tersebut karena diduga berjemaah menerima 'uang ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Tiga tersangka lainnya yakni Nurhasanah, Ahmad Hosein Hutagulung dan Mulyani.
Duit rasuah tersebut untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 hingga 2014; persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dan 2014; pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2019; serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Belasan anggota DPRD itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)