Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) salah langkah memberikan bantuan hukum untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu dinilai memberikan stigma negatif dalam penanganan kasus.
"Akan semakin menimbulkan prasangka kecurigaan publik dan sangat memberi kesan ketertutupan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dimaksud," kata Nawawi kepada Medcom.id, Jumat, 21 Agustus 2020.
Nawawi meminta Kejaksaan Agung tidak sembarangan bertindak di kasus Pinangki. Korps Adhyaksa diminta tak tebang pilih dalam pengusutan kasus.
"Akan sangat baik bagi Kejaksaan Agung jika meninjau kembali rencana pendampingan jaksa Pinangki hanya karena argumen yang bersangkutan masih berstatus jaksa," ujar Nawawi.
Meski begitu, Nawawi enggan ikut campur dalam penanganan kasus Pinangki. Nawawi memberikan ruang Kejaksaan Agung mengusut kasus Pinangki dengan gayanya sendiri.
Kejaksaan Agung memberikan pendampingan hukum karena Pinangki masih berstatus pegawai kejaksaan. Pemberian bantuan hukum disebut menjadi hak Pinangki.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menganggap bantuan hukum ini hal yang wajar. Dia meminta masalah ini tak menjadi polemik.
"Iya intinya organisasi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) sesuai AD/ART akan menunjuk penasihat hukum dari luar, bukan jaksa untuk mendampingi jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana," kata Hari kepada Medcom.id, Selasa, 18 Agustus 2020.
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka, Rabu, 12 Agustus 2020. Dia diduga menerima hadiah US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.
Baca: Antasari Dicecar Penyidik soal Awal Mula Korupsi Djoko Tjandra
Pinangki disangkakan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Kejagung menahan Pinangki di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan kasus gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) salah langkah memberikan bantuan hukum untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu dinilai memberikan stigma negatif dalam penanganan kasus.
"Akan semakin menimbulkan prasangka kecurigaan publik dan sangat memberi kesan ketertutupan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dimaksud," kata Nawawi kepada
Medcom.id, Jumat, 21 Agustus 2020.
Nawawi meminta Kejaksaan Agung tidak sembarangan bertindak di kasus Pinangki. Korps Adhyaksa diminta tak tebang pilih dalam pengusutan kasus.
"Akan sangat baik bagi Kejaksaan Agung jika meninjau kembali rencana pendampingan jaksa Pinangki hanya karena argumen yang bersangkutan masih berstatus jaksa," ujar Nawawi.
Meski begitu, Nawawi enggan ikut campur dalam penanganan kasus Pinangki. Nawawi memberikan ruang Kejaksaan Agung mengusut
kasus Pinangki dengan gayanya sendiri.
Kejaksaan Agung memberikan pendampingan hukum karena Pinangki masih berstatus pegawai kejaksaan. Pemberian bantuan hukum disebut menjadi hak Pinangki.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menganggap bantuan hukum ini hal yang wajar. Dia meminta masalah ini tak menjadi polemik.
"Iya intinya organisasi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) sesuai AD/ART akan menunjuk penasihat hukum dari luar, bukan jaksa untuk mendampingi jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana," kata Hari kepada
Medcom.id, Selasa, 18 Agustus 2020.
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka, Rabu, 12 Agustus 2020. Dia diduga menerima hadiah US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.
Baca:
Antasari Dicecar Penyidik soal Awal Mula Korupsi Djoko Tjandra
Pinangki disangkakan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Kejagung menahan Pinangki di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan kasus gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali
Joko Tjandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)