Jakarta: Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin tidak mengintervensi sidang praperadilan tersangka Anita Dewi Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Syarifuddin sempat berfoto dengan Anita di kediamannya.
“Saya yakin para hakim yang bersidang dalam praperadilan itu tetap akan independen,” kata Nasir dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Agustus 2020.
Namun, dia percaya sidang praperadilan Anita Kolopaking tidak mungkin terpengaruh tekanan dari mana pun, termasuk MA. Dia menyebut tidak ada tradisi di MA mengutak-atik pengadilan.
“Beberapa kasus praperadilan yang melibatkan orang dalam Mahkamah Agung saja sering kalah, apalagi Anita Kolopaking. Sejak Pak Hatta Ali (mantan Ketua MA) hingga Pak Syarifuddin, keduanya tidak pernah mengintervensi kasus yang ditangani para hakim,” ujar dia.
Di samping itu, Nasir menilai Anita Dewi Kolopaking punya hak mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Hal ini menjadi hak setiap warga negara Indonesia.
Baca: Antasari Dicecar Penyidik soal Awal Mula Korupsi Djoko Tjandra
Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Penahanan ini terkait posisi Anita sebagai tersangka kasus pemalsuan surat perjalanan untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra.
Sidang perdana praperadilan terhadap pengacara Djoko Tjandra itu digelar Senin, 24 Agustus 2020, sekitar jam 10.00 WIB. Sidang dipimpin hakim tunggal Achmad Sayuti.
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin tidak mengintervensi sidang praperadilan tersangka Anita Dewi Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Syarifuddin sempat berfoto dengan Anita di kediamannya.
“Saya yakin para hakim yang bersidang dalam praperadilan itu tetap akan independen,” kata Nasir dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Agustus 2020.
Namun, dia percaya sidang praperadilan Anita Kolopaking tidak mungkin terpengaruh tekanan dari mana pun, termasuk MA. Dia menyebut tidak ada tradisi di MA mengutak-atik pengadilan.
“Beberapa kasus praperadilan yang melibatkan orang dalam Mahkamah Agung saja sering kalah, apalagi Anita Kolopaking. Sejak Pak Hatta Ali (mantan Ketua MA) hingga Pak Syarifuddin, keduanya tidak pernah mengintervensi kasus yang ditangani para hakim,” ujar dia.
Di samping itu, Nasir menilai Anita Dewi Kolopaking punya hak mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Hal ini menjadi hak setiap warga negara Indonesia.
Baca:
Antasari Dicecar Penyidik soal Awal Mula Korupsi Djoko Tjandra
Anita Kolopaking mengajukan gugatan
praperadilan karena keberatan ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Penahanan ini terkait posisi Anita sebagai tersangka kasus pemalsuan surat perjalanan untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra.
Sidang perdana praperadilan terhadap pengacara
Djoko Tjandra itu digelar Senin, 24 Agustus 2020, sekitar jam 10.00 WIB. Sidang dipimpin hakim tunggal Achmad Sayuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)