Tersangka pesta gay diperlihatkan Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Tersangka pesta gay diperlihatkan Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Polisi Telusuri Lokasi Pesta Gay

Siti Yona Hukmana • 07 September 2020 07:13

Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya mengggerebek pesta gay di Apartemen Kuningan Suite, Setiabudi Raya, Jakarta Selatan, Sabtu, 29 Agustus 2020. Pesta gay dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 03.00 WIB pada Jumat, 28 Agustus 2020.
 
Sembilan orang dari 56 orang yang ditangkap ditetapkan menjadi tersangka. Mereka yakni TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW. TRF menjadi otak dari pesta gay tersebut.
 
Mereka menggelar pesta gay dengan tema 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan'. Peserta kompak menggunakan masker berwarna merah putih.

Baca: Penyelenggara Pesta Gay Sewa Kamar Hotel Rp1,3 Juta
 
Panitia dari kelompok ini mengaku sudah menggelar pesta gay enam kali. Mereka juga tergabung dalam sebuah grup WhatsApp dan Instagram sejak 2018.
 
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 296 KUHAP dan atau 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman satu sampai 15 tahun penjara. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan