Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, Merry Purba. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, Merry Purba. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Hakim Merry Menangis di KPK

Kautsar Widya Prabowo • 05 September 2018 15:36
Jakarta: Merry Purba, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menangis usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meminta didampingi pengacara saat diperiksa sebagai saksi.
 
Merry merasa tidak diperlakukan secara manusiawi. Pasalnya, ada beberapa berkas acara yang tiba-tiba diubah karena ada kesalahan pada nomor berita acara.
 
"Dengan adanya masalah tadi meminta merombak berita acara, saya mohon didampingi penasihat hukum saya. Itu saja yang saya minta," kata Merry di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Rabu, 5 September 2018.

Dia juga mengeluhkan jadwal pemeriksaan yang berubah tiba-tiba dari pukul 10.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB. Padalah, ia mengaku tidak sempat menyantap makanan karena pemeriksaan.
 
"Jadi mohon punya hak asasi manusia karena dengan adanya tadi saya mohon diberikan kesempatan didampingi penasihat hukum, walaupun kedudukan saya dijadikan saksi," tambah dia.
 
Merry adalah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap jual beli perkara di PN Medan. Tersangka lain adalah Panitera Pengganti PN Medan Helpandi, pemilik PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.
 
Baca: Tangan Kanan Tamin Sukardi Ditahan KPK
 
Hakim Merry diduga menerima duit suap total SGD 280 ribu atau setara Rp3 miliar. Duit suap ini diduga untuk memengaruhi keputusan majelis hakim dalam perkara korupsi lahan yang menjerat Tamin. Merry adalah hakim yang berbeda pendapat dengan hakim lainnya dalam putusan berhadap Tamin. 
 
Atas perbuatannya, hakim Merry dan Helpandi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan