Jakarta: DPP Partai Golkar berharap hakim mempertimbangkan karier politik mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam menjatuhkan vonis kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Mantan Ketua Umum Golkar itu diharapkan mendapatkan vonis ringan.
"Beliau adalah satu mahkota dan mantan ketua umum sehingga kita berharap hukuman yang diberikan oleh hakim ringan," kata Wakil Ketua Koordinator Bidang Pratama DPP Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, 24 April 2018.
Bamsoet menuturkan seluruh kader Golkar perlu mendoakan Novanto agar bisa menerima putusan hakim. Meski dituntut bersalah, Novanto dinilai tetap punya jasa untuk 'Partai Pohon Beringin' itu.
"Apa pun, bagi Golkar Pak Novanto telah melakukan berbagai hal bagi kemajuan partai," ucap Ketua DPR itu.
Menurut dia, dukungan morel juga diberikan kolega Novanto di jajaran pimpinan DPR. Hakim pun diharapkan memberikan memikirkan jasa Novanto selama menjadi anggota hingga ketua DPR.
"Saya yakin, saya percaya Pak Novanto bisa menghadapi cobaan ini dengan baik dan Golkar berharap kehormatan Pak Novanto sebagai salah satu mahkota bisa terjaga," jelas dia.
Baca: Nasib Novanto Diyakini Berbeda dengan Irman
Sebelumnya, Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai bersalah dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik senilai Rp5,9 triliun itu.
Dalam tuntutan jaksa KPK, Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah menjalani hukuman.
Novanto dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/5b2VMBnb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: DPP Partai Golkar berharap hakim mempertimbangkan karier politik mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam menjatuhkan vonis kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Mantan Ketua Umum Golkar itu diharapkan mendapatkan vonis ringan.
"Beliau adalah satu mahkota dan mantan ketua umum sehingga kita berharap hukuman yang diberikan oleh hakim ringan," kata Wakil Ketua Koordinator Bidang Pratama DPP Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, 24 April 2018.
Bamsoet menuturkan seluruh kader Golkar perlu mendoakan Novanto agar bisa menerima putusan hakim. Meski dituntut bersalah, Novanto dinilai tetap punya jasa untuk 'Partai Pohon Beringin' itu.
"Apa pun, bagi Golkar Pak Novanto telah melakukan berbagai hal bagi kemajuan partai," ucap Ketua DPR itu.
Menurut dia, dukungan morel juga diberikan kolega Novanto di jajaran pimpinan DPR. Hakim pun diharapkan memberikan memikirkan jasa Novanto selama menjadi anggota hingga ketua DPR.
"Saya yakin, saya percaya Pak Novanto bisa menghadapi cobaan ini dengan baik dan Golkar berharap kehormatan Pak Novanto sebagai salah satu mahkota bisa terjaga," jelas dia.
Baca: Nasib Novanto Diyakini Berbeda dengan Irman
Sebelumnya, Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai bersalah dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik senilai Rp5,9 triliun itu.
Dalam tuntutan jaksa KPK, Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah menjalani hukuman.
Novanto dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)