Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MI/Rommy Pujianto).
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MI/Rommy Pujianto).

KPK Ambil Sampel Suara Irwandi Yusuf

Juven Martua Sitompul • 26 Juli 2018 22:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara dari tersangka Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Pengambilan sampel suara Irwandi dilakukan untuk mendalami lebih jauh kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
 
"Tadi dilakukan pengambilan sampel suara terhadap IY (Irwandi Yusuf)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.
 
Febri menyebut sampel suara Irwandi dibutuhkan untuk membuktikan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Terutama, berkaitan dengan komunikasi Irwandi dengan sejumlah pihak.

"Penyidik membutuhkan pengambilan sampel suara ini untuk kepentingan pembuktian terkait komunikasi yang terjadi dalam kasus yang sedang ditangani ini," ujarnya.
 
Usai menjalani pemeriksaan, Irwandi mengakui tim telah mengambil sampel suaranya. "Tadi cuma pengambilan sampel suara," kata Irwandi.
 
KPK sebelumnya mengungkap adanya komunikasi yang terjalin dalam kasus dugaan suap penggunaan DOKA tersebut. Salah satunya, terungkap komunikasi adanya perintah agar berhati-hati dan segera membeli nomor 'handphone' baru.
 
Komunikasi ini memperkuat adanya kongkalikong para pihak terkait untuk menjadikan dana Otsus Aceh sebagai bancakan. Apalagi, perintah untuk berhati-hati dan mengganti HP serta nomor telepon itu dimaksudkan agar pembicaraan untuk menyelewengkan dana Otsus Aceh tidak terendus KPK maupun aparat penegak hukum lain.
 
Baca: Irwandi Yusuf Kembali Diperiksa
 
Selain perintah mengganti HP dan nomor telepon, KPK juga menemukan komunikasi mengenai 'kewajiban' yang harus diselesaikan jika ingin dana otonomi khusus Aceh turun ke sejumlah kabupaten/kota.
 
KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiayai dari dana Otsus Aceh dipotong 10 persen. Sebanyak 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi dan 2 persen lainnya untuk pejabat di tingkat kabupaten/kota.
 
KPK mensinyalir uang Rp500 juta yang diterima Irwandi bagian dari komitmen fee sebesar Rp1,5 miliar yang harus direalisasikan Bupati Bener Meriah Ahmadi yang juga telah menyandang status tersangka. Pemberian Ahmadi kepada Irwandi itu disinyalir bagian dari kewajiban agar Kabupaten Bener Meriah mendapat kucuran dana Otsus Aceh tahun 2018.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan