Jakarta: Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (IY) kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
"IY akan diperiksa sebagai saksi untuk HY (Hendri Yuzal)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018.
Penyidik juga akan memeriksa dua saksi lain yaitu Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri. Keduanya tersangka dalam kasus ini. Hendri dan Teuku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka itu, yakni Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri.
(Baca juga: Bupati Meriah Mengakui Beri Uang Proyek ke Gubernur Aceh)
Dalam kasus ini, Irwandi diduga meminta jatah Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jakarta: Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (IY) kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
"IY akan diperiksa sebagai saksi untuk HY (Hendri Yuzal)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018.
Penyidik juga akan memeriksa dua saksi lain yaitu Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri. Keduanya tersangka dalam kasus ini. Hendri dan Teuku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka itu, yakni Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri.
(Baca juga:
Bupati Meriah Mengakui Beri Uang Proyek ke Gubernur Aceh)
Dalam kasus ini, Irwandi diduga meminta jatah Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)