Pimpinan KPK/ANT
Pimpinan KPK/ANT

Ketua Pengadilan Tipikor Bengkulu Dipanggil KPK

Yogi Bayu Aji • 02 Juni 2016 11:57
medcom.id, Jakarta: Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Encep Yuliadi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksa dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (bekas Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M. Yunus Edi Santoni)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).
 
Encep diketahui tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Ia enggan berkomentar soal kasus yang menodai institusi yang dipimpinnya itu.

Selain Encep, KPK juga memanggil beberapa saksi lain, yakni Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Siti Insirah dan Panitera Zailani Syihab, Nurman Soehardi (wiraswasta), PNS UPPP Bengkulu Tengah Febi Irwansyah, serta mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Safri Safei.
 
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka ES," ujar Priharsa.
 
(Baca: KPK Periksa Tersangka Kasus Suap Hakim Kepahiang)
 
KPK telah membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kasus itu terungkap pada operasi tangkap tangan, Senin 23 Mei.
 
Ketua Pengadilan Tipikor Bengkulu Dipanggil KPK
Kepala PN Kepahiang Janner Purba/MI/Rommy Pujianto
 
Dari pihak pengadilan, KPK menangkap Kepala PN Kepahiang Janner Purba, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin. Sementara dari terdakwa, lembaga antikorupsi mencokok mantan Kabag Keuangan RS M. Yunus Safri Safei, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M. Yunus Edi Santoni.
 
Janner Purba yang menjadi salah satu hakim diduga menerima fulus Rp650 juta. Janer menerima Rp150 juta saat terjaring operasi tangkap tangan KPK dan menerima Rp500 juta dari Edi, 17 Mei. Uang disimpan di lemari ruang kerja Kepala PN Kepahiang.
 
(Baca: KPK Geledah PN Kepahiang)
 
Suap diduga dilakukan agar pengadilan mau menjatuhkan vonis bebas Safri dan Edi yang duduk di kursi pesakitan. Sidang pembacaan putusan sejatinya digelar 24 Mei. Sayangnya, mereka keburu diciduk lembaga antirasuah sehari sebelum pembacaan putusan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan