medcom.id, Jakarta: Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba. Ia akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Toton.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Toton, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Selain Janner, penyidik juga akan memeriksa panitera pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Syafii. Keduanya bakal diperiksa untuk mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Edy Santoni.
KPK juga bakal memeriksa Edy sebagai saksi untuk tersangka Badaruddin Bachsin. Dan pemeriksaan juga bakal dilakukan ke Toton sebagai saksi untuk tersangka Janner.
KPK membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Perkara ini terungkap pada operasi tangkap tangan Senin 23 Mei.
Dari pihak pengadil, KPK menangkap Kepala PN Kepahiang Janner Purba, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, dan panitera pengganti PN Bengkulu Badarudin Bachsin. KPK juga membekuk mantan Safri Safei dan Yunus Edi Santoni.
Suap diduga bertujuan agar pengadilan mau menjatuhkan vonis bebas kepada Safri dan Edi. Sidang pembacaan putusan sejatinya digelar Selasa 24 Mei, namun mereka keburu diciduk penyidik KPK.
medcom.id, Jakarta: Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba. Ia akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Toton.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Toton, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
Selain Janner, penyidik juga akan memeriksa panitera pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Syafii. Keduanya bakal diperiksa untuk mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Edy Santoni.
KPK juga bakal memeriksa Edy sebagai saksi untuk tersangka Badaruddin Bachsin. Dan pemeriksaan juga bakal dilakukan ke Toton sebagai saksi untuk tersangka Janner.
KPK membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Perkara ini terungkap pada operasi tangkap tangan Senin 23 Mei.
Dari pihak pengadil, KPK menangkap Kepala PN Kepahiang Janner Purba, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, dan panitera pengganti PN Bengkulu Badarudin Bachsin. KPK juga membekuk mantan Safri Safei dan Yunus Edi Santoni.
Suap diduga bertujuan agar pengadilan mau menjatuhkan vonis bebas kepada Safri dan Edi. Sidang pembacaan putusan sejatinya digelar Selasa 24 Mei, namun mereka keburu diciduk penyidik KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)