Presiden Joko Widodo meresmikan gedung KPK. (ANT/Widodo S Jusuf)
Presiden Joko Widodo meresmikan gedung KPK. (ANT/Widodo S Jusuf)

KPK Geledah PN Kepahiang

Intan fauzi • 26 Mei 2016 07:59
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, terkait kasus dugaan suap penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.
 
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penggeledahan oleh penyidik masih dilakukan sampai saat ini. "Penggeledahan masih berlangsung," kata Yuyuk saat dihubungi, Rabu (25/5/2016) dini hari.
 
Selain itu, penyidik juga memeriksa majelis hakim yang menangani kasus tersebut, yakni Siti Insirah. Mobil Siti, Honda Jazz silver bernopol B 1229 EOF, pun turut digeledah penyidik KPK. Meski demikian, Yuyuk belum bisa mengungkapkan hasil penggeledahan. "Saya belum bisa konfirmasi karena saat ini penyidik masih bekerja di lapangan," ungkapnya.

Diketahui, KPK membongkar kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Perkara ini terungkap pada operasi tangkap tangan Senin 23 Mei.
 
Dari pihak pengadil, KPK menangkap Kepala PN Kepahiang Janner Purba, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin. Sementara dari terdakwa, Lembaga Antikorupsi mencokok mantan Kabag Keuangan RS M. Yunus Safri Safei, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M. Yunus Edi Santoni.
 
Janner Purba yang jadi salah satu hakim diduga menerima fulus Rp650 juta. Rp150 juta diterima dari Safri pada Senin kemarin sewaktu OTT sedangkan Rp500 dari Edi diserahkan pada 17 Mei dan disimpan di lemari di Ruang Kerja Kepala PN Kepahiang.
 
Suap diduga bertujuan agar pengadilan mau menjatuhkan vonis bebas kepada Safri dan Edi yang duduk di kursi pesakitan. Sidang pembacaan putusan sejatinya digelar Selasa 24 Mei namun mereka keburu diciduk Lembaga Antikorupsi.
 
Edi dan Safri pun jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. .
 
Janner dan Toton jadi tersangka penerima suap. Mereka dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Sementara, Badarudin diduga sebagai pengatur pertemuan dalam upaya suap ini. Dia disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan