Terdakwa kasus suap pembangunan jalan Kementerian PUPR di Ambon, Damayanti Wisnu Putranti, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7/2016) -- ANT/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus suap pembangunan jalan Kementerian PUPR di Ambon, Damayanti Wisnu Putranti, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7/2016) -- ANT/Rivan Awal Lingga

Pimpinan Komisi V DPR Pernah Gelar Pertemuan Informal dengan Sekjen PUPR

Renatha Swasty • 20 Juli 2016 18:17
medcom.id, Jakarta: Pimpinan Komisi V DPR diduga pernah melakukan pertemuan informal dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono dan Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian PUPR Hasanudin. Pertemuan yang digelar di Gedung Sekretariat Komisi V DPR Senayan, Jakarta, pada September 2015 itu membahas soal dana aspirasi.
 
Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR, Prima Maria, mengaku diminta bantuan seorang pimpinan Komisi V yang ia lupa namanya, memberitahu Taufik dan Hasan untuk ikut rapat. Undangan kemudian ia sampaikan melalui pesan singkat.
 
"Melalui sms saya bilang, `selamat siang pak Sekjen, sesuai arahan pimpinan, mohon hadir rapat di Komisi V`," beber Prima saat bersaksi buat terdakwa mantan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).

Saat rapat, tidak ada pencatatan atau dokumentasi yang dilakukan. Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Prima.
 
"Dalam pelaksanaan rapat, saya tidak diikutsertakan," kata Jaksa.
 
Padahal, topoksi Prima salah satunya adalah mengikuti rapat dan mencatatnya. Jaksa kemudian menanyakan, apakah dibolehkan rapat tanpa ada notulen dan dokumentasi.
 
"Dimungkinkan. Misal rapat untuk menyusun agenda rapat, itu kita susun berdasarkan agenda mitra. Kita undang pak Sekjen beserta pimpinan Komisi," jawab Prima.
 
Pimpinan Komisi V DPR yang dihadirkan dalam sidang, yakni Michael Wattimena, Yudi Widiana Adia, Muhamad Toha, dan Fary Djemi Francis. Mereka kompak menampik adanya rapat informal.
 
"Saya tidak ingat," mata Michael ketika ditanya perihal rapat informal.
 
Pimpinan Komisi V DPR Pernah Gelar Pertemuan Informal dengan Sekjen PUPR
Anggota Komisi V DPR Michael Wattimena seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/6/2016) -- MI/Rommy Pujianto
 
Sebelumnya, Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjoyono mengaku, besaran pagu anggaran program aspirasi yang diusulkan Komisi V DPR ditentukan oleh pimpinan komisi. Semakin tinggi jabatan, semakin besar pagu yang didapat.
 
(Baca: Sekjen PUPR Sempat Bertemu Pimpinan Komisi V)
 
Mulanya, Taufik tak mengaku kalau dirinya dan sejumlah pejabat di Kementerian PUPR mengadakan rapat dengan pimpinan Komisi V DPR terkait program aspirasi. Tapi, ia akhirnya mengaku ketika Jaksa membacakan BAP miliknya.
 
"Saya mau konfirmasi, dalam BAP saudara tanggal 31 Maret 2016 poin empat, di sini saksi menyatakan 'ya, sebelum berlangsungnya rapat kerja dengan Komisi V DPR pada 14 September 2015, saya, Hasan, Sugbagio, dan Munir pernah bertemu dengan pimpinan Komisi V, yaitu Ketua Komisi V Djemy Francis, kemudian Lazarus, Muhidin M. Said, dan Michael Watimena'," ujar JPU pada KPK saat membacakan BAP milik Taufik, Rabu (22/6/2016).
 
"Dalam pertemuan tersebut menyebut terkait program aspirasi ada pembagian besaran di Komis V yaitu anggota biasa Rp50 miliar, Kapoksi Rp70 miliar, pimpinan Komisi Rp400 miliar sampai Rp450 miliar dan waktu itu saya hanya diam saja dan tidak menanggapi," tambah Jaksa.
 
"Betul," kata Taufik menanggapi bacaan Jaksa.
 
Pimpinan Komisi V DPR Pernah Gelar Pertemuan Informal dengan Sekjen PUPR
Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjoyono menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pelebaran jalan di Maluku dan Maluku Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/6/2016) -- ANT/Widodo S. Jusuf
 
Selain pimpinan Komisi V DPR, Taufik mengatakan, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kapoksi. Para anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek pembangunan jalan di Maluku akan dikerjakan dengan dana aspirasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
 
Saat ini, KPK telah menetapkan beberapa anggota Komisi V DPR dan Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary sebagai tersangka. Diduga, beberapa pejabat di Kementerian PUPR juga mengetahui dan terlibat dalam kasus suap ini.
 
Taufik pernah mengakui menerima uang dalam pecahan dollar Amerika dari Amran. Namun, uang tersebut telah dikembalikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan