Bogor: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal banyaknya pihak yang membandingkan sidang etik mantan Pimpinan Lili Pintauli Siregar dan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dua persidangan etik itu tidak bisa disamakan.
"Dewas, LPS (Lili Pintauli Siregar) mengajukan memundurkan diri tapi tidak disidangkan, apakah sama kedua kasus itu? Jawaban saya tidak," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Bogor, Jumat, 14 Oktober 2022.
Tumpak mengatakan Lili tidak menjalani sidang etik karena permintaan pemunduran dirinya sudah disetujui. Sementara itu, pemunduran diri Sambo ditolak sehingga sidang etiknya tetap dilanjutkan.
"Peraturan kita mengatakan kode etik hanya berlaku bagi insan KPK," ujar Tumpak.
Tumpak mengatakan Lili bukan lagi pegawai KPK ketika surat pemunduran dirinya keluar. Sehingga, Dewas KPK tidak berhak menyidangkan Lili.
Tumpak membantah pihaknya memberikan karpet merah kepada Lili. Menurutnya, Dewas KPK sangat geregetan ingin menyidangkan dia.
"Saya ingin disidangkan, kami (Dewas KPK) ingin disidangkan, semua kami kepingin disidangkan. Tapi, dia sudah membawa surat pemberhentian dari Presiden sebelum disidangkan," ucap Tumpak.
Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan pihaknya sempat kesal dengan Lili saat panggilan sidang etik pertama. Pasalnya, dia memilih mangkir karena menjadi pembicara dalam ACWG G20 di Bali ketimbang menghadiri sidang etik.
"Harusnya memang dia (Lili) sidang, tapi karena dia diberikan izin berangkat ke Bali. Itu juga kita sesalkan itu," ucap Tumpak.
Bogor: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) buka suara soal banyaknya pihak yang membandingkan sidang etik mantan Pimpinan
Lili Pintauli Siregar dan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dua persidangan etik itu tidak bisa disamakan.
"Dewas, LPS (Lili Pintauli Siregar) mengajukan memundurkan diri tapi tidak disidangkan, apakah sama kedua kasus itu? Jawaban saya tidak," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Bogor, Jumat, 14 Oktober 2022.
Tumpak mengatakan Lili tidak menjalani
sidang etik karena permintaan pemunduran dirinya sudah disetujui. Sementara itu, pemunduran diri Sambo ditolak sehingga sidang etiknya tetap dilanjutkan.
"Peraturan kita mengatakan kode etik hanya berlaku bagi insan KPK," ujar Tumpak.
Tumpak mengatakan Lili bukan lagi pegawai KPK ketika surat pemunduran dirinya keluar. Sehingga,
Dewas KPK tidak berhak menyidangkan Lili.
Tumpak membantah pihaknya memberikan karpet merah kepada Lili. Menurutnya, Dewas KPK sangat geregetan ingin menyidangkan dia.
"Saya ingin disidangkan, kami (Dewas KPK) ingin disidangkan, semua kami kepingin disidangkan. Tapi, dia sudah membawa surat pemberhentian dari Presiden sebelum disidangkan," ucap Tumpak.
Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan pihaknya sempat kesal dengan Lili saat panggilan sidang etik pertama. Pasalnya, dia memilih mangkir karena menjadi pembicara dalam ACWG G20 di Bali ketimbang menghadiri sidang etik.
"Harusnya memang dia (Lili) sidang, tapi karena dia diberikan izin berangkat ke Bali. Itu juga kita sesalkan itu," ucap Tumpak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)