Jakarta: Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mewanti-wanti ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa berencana menghadirkan ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.
"Di sinilah terjadi paradoks, ahli didatangkan JPU, tapi pendapat ahli berdasarkan pemeriksaannya justru berpotensi menguntungkan terdakwa dan merugikan JPU sendiri. Jadi, dalam situasi paradoks yang memeningkan kepala itu, akankah JPU mematahkan laporan ahli psikologi forensik yang notabene didatangkan oleh JPU sendiri itu?," kata Reza melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Desember 2022.
Apsifor, kata Reza, dilibatkan oleh Polri berdasarkan rekomendasi Komnas Perempuan. Hal itu berkaitan dengan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Dan sebagaimana diwartakan media, laporan pemeriksaan Apsifor digunakan penasihat hukum PC (Putri Candrawathi) dan FS (Ferdy Sambo) untuk menopang klaim mereka bahwa telah terjadi kekerasan seksual di Magelang," ujar Reza.
Reza menilai kubu Ferdy Sambo akan diuntungkan bila klaim soal pemerkosaan dibahas tuntas dalam persidangan. Sementara, dakwaan kasus tersebut hanya berkaitan dengan pembunuhan berencana.
"Karena itulah, semoga semua pihak, terlebih majelis hakim tidak terpeleset berkutat pada pembahasan tentang perkosaan belaka. Pokok dakwaan kasus ini adalah pembunuhan berencana, bukan kekerasan seksual," ujar Reza.
"Alhasil, semua pihak, khususnya majelis hakim harus menguji seberapa jauh ahli psikologi forensik bisa berbagi wawasan tentang seluk-beluk psikologi di balik pembunuhan berencana itu," tambah Reza.
Sebelumnya, pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengatakan memiliki empat bukti terkait pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. Yaitu, keterangan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan berdasarkan saksi, keterangan dari ahli psikologi forensik, dan laporan dari Apsifor.
"Apakah itu benar-benar terjadi, nanti kita buktikan itu di dalam proses persidangan,” kata Rasamala Aritonang dalam program Prime Time News Metro TV, Rabu, 26 Oktober 2022.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mewanti-wanti ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Jaksa berencana menghadirkan ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.
"Di sinilah terjadi paradoks, ahli didatangkan JPU, tapi pendapat ahli berdasarkan pemeriksaannya justru berpotensi menguntungkan terdakwa dan merugikan JPU sendiri. Jadi, dalam situasi paradoks yang memeningkan kepala itu, akankah JPU mematahkan laporan ahli psikologi forensik yang notabene didatangkan oleh JPU sendiri itu?," kata Reza melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Desember 2022.
Apsifor, kata Reza, dilibatkan oleh Polri berdasarkan rekomendasi Komnas Perempuan. Hal itu berkaitan dengan laporan dugaan
kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Dan sebagaimana diwartakan media, laporan pemeriksaan Apsifor digunakan penasihat hukum PC (Putri Candrawathi) dan FS (Ferdy Sambo) untuk menopang klaim mereka bahwa telah terjadi kekerasan seksual di Magelang," ujar Reza.
Reza menilai kubu
Ferdy Sambo akan diuntungkan bila klaim soal pemerkosaan dibahas tuntas dalam persidangan. Sementara, dakwaan kasus tersebut hanya berkaitan dengan pembunuhan berencana.
"Karena itulah, semoga semua pihak, terlebih majelis hakim tidak terpeleset berkutat pada pembahasan tentang perkosaan belaka. Pokok dakwaan kasus ini adalah pembunuhan berencana, bukan kekerasan seksual," ujar Reza.
"Alhasil, semua pihak, khususnya majelis hakim harus menguji seberapa jauh ahli psikologi forensik bisa berbagi wawasan tentang seluk-beluk psikologi di balik pembunuhan berencana itu," tambah Reza.
Sebelumnya, pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengatakan memiliki empat bukti terkait pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. Yaitu, keterangan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan berdasarkan saksi, keterangan dari ahli psikologi forensik, dan laporan dari Apsifor.
"Apakah itu benar-benar terjadi, nanti kita buktikan itu di dalam proses persidangan,” kata Rasamala Aritonang dalam program Prime Time News Metro TV, Rabu, 26 Oktober 2022.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan
pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)