Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Penyelidikan Formula E, PNS Mangkir Diadukan ke Atasannya oleh KPK

Candra Yuri Nuralam • 21 Desember 2022 09:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan dalam meminta keterangan sejumlah pihak untuk mendalami dugaan rasuah dalam ajang balap Formula E. Pasalnya, KPK tidak bisa memaksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan karena perkara masih tahap penyelidikan.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya terus memutar otak agar para pihak mau memberikan keterangan. Salah satunya, yakni mengadukan pegawai negeri sipil (PNS) ke atasannya jika mangkir.
 
"Kalau aparat pemerintah, negara, enggak datang, kita laporkan ke atasannya," kata Alex di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.

Tapi, strategi itu cuma berlaku untuk pegawai negeri sipil. Lembaga Antikorupsi tidak bisa mengadu ke atasan jika yang mangkir pihak swasta.
 
"Karena sifatnya masih volunteer (sukarelawan)," ucap Alex.
 

Baca Juga: KPK Diminta Tak Terpengaruh Isu Seputar Kasus Formula E


Sebelumnya, KPK menyebut ada sejumlah kendala dalam pengusutan penyelidikan dalam dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Utamanya soal permintaan bantuan dengan Serious Fraud Office (SFO) yang merupakan otoritas pemberantasan korupsi di Inggris.
 
"Kita belum bisa minta bantuan ke SFO, ke KPK Inggris," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Plaza Timur Gelora Bung Karno, Jakarta Barat, Minggu, 11 Desember 2022.
 
Kesulitan meminta bantuan dikarenakan kasus itu masih di tahap penyelidikan. Sehingga, kata Alex, pihaknya sulit melakukan upaya paksa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan