Rektor Unila Karomani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Rektor Unila Karomani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Periksa Rektor Untirta Terkait Suap di Unila, Apa Kaitannya?

Fachri Audhia Hafiez • 30 September 2022 20:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman. Ia diperiksa sebagai saksi terkait suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri pada 2022 yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
 
"Diperiksa sebagai saksi di Polresta Bandar Lampung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 September 2022.
 
KPK juga bakal memeriksa Kepala Biro Akademik Unila, Hero Satrian Arief; Wakil Ketua PMB Unila 2022, Nandi Haerudin; serta Wakil Dekan Bagian Umum dan Keuangan FISIP UNILA, Arif Sugiono. Lalu, Sekretaris PMB UNILA 2022, Hery Dian Septama; Koordinator Sekretariatan PMB UNILA 2022, Karyono; dan pegawai honorer UNILA, Destian.

KPK belum mengungkap detail mengenai materi pemeriksaan terhadap para saksi. Hal itu akan diungkap setelah proses pemeriksaan tuntas dilaksanakan.
 
Karomani serta swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri bersama dua orang lainnya. Yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB).
 

Baca: Bahaya Guys! Rektor Unila Diduga Mengondisikan Mahasiswa Baru Masuk Lewat Jalur Suap


 
Karomani diduga menerima uang total Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK menemukan total Rp7,5 miliar yang sebagian sudah dialihkan menjadi tabungan deposito dan emas batangan.
 
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan