Rektor Unila Karomani mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Rektor Unila Karomani mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Bahaya Guys! Rektor Unila Diduga Mengondisikan Mahasiswa Baru Masuk Lewat Jalur Suap

Candra Yuri Nuralam • 29 September 2022 13:44
Jakarta: Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, diduga mengondisikan calon mahasiswa baru (maba) yang ingin diluluskan lewat jalur suap. Dugaan itu didalami dengan memeriksa 11 saksi pada Rabu, 28 September 2022.
 
"Didalami dugaan adanya perintah tersangka KRM (Karomani) untuk mengondisikan maba yang telah mendapat persetujuan tersangka untuk diluluskan," kata juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 September 2022.
 
Saksi yang diperiksa, yakni Dekan Fakultas Kedokteran Unila, Dyah Wulan Sumekar; Dekan Fakultas Hukum Unila, Patuan Raja; Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Suharso; Dekan Teknik Unila, Helmy Fitriawan; Dosen Unila, Mualimin; dan Dekan Fakultas Pertanian Unila, Irwan Sukri Banuwa.

KPK juga memeriksa Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila, Suripto Dwi Yuwono; Kepala Bir Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo; Sekretaris Biro Perencanaan dan Humas Unila, Shinta Agustina; BPP Biro Perencanaan dan Humas Unila, Nurhati BR Ginting; dan staf pembantu Rektor I Unila, Tri Widioko.
 
Ali enggan memerinci total calon maba yang dikondisikan oleh Karomani. Lembaga Antikorupsi juga sempat mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus ini.
 
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait konfirmasi barang bukti dokumen penerimaan maba Unila," ujar Ali.
 

Baca: Rektor Unila Karomani Diduga Punya 'Tangan Kanan' untuk Menerima Suap


Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
 
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan