Jakarta: Komisi Yudisial (KY) menekankan krusialnya kemandirian hakim dalam pengadilan. Hal Termasuk saat mengadili kasus besar seperti pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Kemandirian hakim adalah prasyarat untuk hakim dapat secara bebas memutus perkara ini sesuai keadilan," kata juru bicara KY Miko Ginting dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Awas! Cegah Lobi ‘Kakak Asuh’ Sambo ke Hakim dan Jaksa,’ Minggu, 2 Oktober 2022.
Miko mengatakan kemandirian hakim juga penting lantaran hakim adalah sentral pengadilan. Sebab, hanya hakim yang berwenang memutuskan perbuatan terdakwa terbukti atau tidak terbukti.
"Komisi Yudisial memutuskan sejak awal hadir dalam tugas pemantauan. Ini sering disalahartikan dan dianggap hanya mengawasi hakim," ujar dia.
Miko menegaskan pemantauan yang dilakukan KY konteksnya menjaga kemandirian hakim. Pemantauan mencakup dua hal, yakni memastikan hakim tidak melanggar kode etik serta menjaga kehormatan hakim dari perbuatan-perbuatan yang merendahkan.
"Kedua hal ini harus digabungkan agar hakim mandiri," papar dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa berkas perkara dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Hari ini kami nyatakan lengkap terkait pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Penyidik Polri akan menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti ke jaksa dalam waktu dekat ini. Sehingga, mereka lekas dibawa ke meja hijau.
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) menekankan krusialnya kemandirian hakim dalam pengadilan. Hal Termasuk saat mengadili kasus besar seperti pembunuhan berencana terhadap
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Kemandirian hakim adalah prasyarat untuk hakim dapat secara bebas memutus perkara ini sesuai keadilan," kata juru bicara KY Miko Ginting dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Awas! Cegah Lobi ‘Kakak Asuh’ Sambo ke Hakim dan Jaksa,’ Minggu, 2 Oktober 2022.
Miko mengatakan kemandirian hakim juga penting lantaran hakim adalah sentral pengadilan. Sebab, hanya hakim yang berwenang memutuskan perbuatan terdakwa terbukti atau tidak terbukti.
"Komisi Yudisial memutuskan sejak awal hadir dalam tugas pemantauan. Ini sering disalahartikan dan dianggap hanya mengawasi hakim," ujar dia.
Miko menegaskan pemantauan yang dilakukan KY konteksnya menjaga kemandirian hakim. Pemantauan mencakup dua hal, yakni memastikan hakim tidak melanggar kode etik serta menjaga kehormatan hakim dari perbuatan-perbuatan yang merendahkan.
"Kedua hal ini harus digabungkan agar hakim mandiri," papar dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa berkas perkara dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kelima tersangka tersebut, yakni
Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Hari ini kami nyatakan lengkap terkait pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Penyidik Polri akan menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti ke jaksa dalam waktu dekat ini. Sehingga, mereka lekas dibawa ke meja hijau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)