Kediaman Irjen Ferdy Sambo yang jadi TKP pembunuhan Brigadir J. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Kediaman Irjen Ferdy Sambo yang jadi TKP pembunuhan Brigadir J. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Besok, Siapa Saja yang Hadir?

Patrick Pinaria • 29 Agustus 2022 14:48
Jakarta: Rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022. Rencananya, Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi tersebut sekitar pukul 10.00 WIB.
 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo memastikan sejumlah pihak akan menghadiri rekonstruksi tersebut. Termasuk para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
 
"Informasi dari penyidik jam 10," ujar Dedi ketika ditanya mengenai jadwal rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dikutip dari Antara pada Senin, 29 Agustus 2022.

Lima tersangka hadir


Dedi memastikan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan hadir. Dimulai dari Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, hingga Putri Candrawathi
 
Baca: LPSK Dampingi Bharada E saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Kelima tersangka tersebut akan didampingi kuasa hukum. "Untuk tersangka didampingi penasehat hukumnya," kata Dedi.

Selain kelima tersangka tersebut, sejumlah pihak dijadwalkan hadir seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 
 
"Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas," tuturnya.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana memastikan rekonstruksi akan dihadiri ketua tim jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia juga mengatakan pihaknya telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara itu di persidangan.
 
"Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," kata Ketut.
 
Ketut menjelaskan, rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa. Ia menilai rekonstruksi itu memudahkan JPU melalukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan