Jelang Pelimpahan, Semua Tersangka Kasus Brigadir J Dikumpulkan di Bareskrim
Siti Yona Hukmana • 05 Oktober 2022 11:09
Jakarta: Semua tersangka kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut telah berada di Bareskrim Polri. Hal itu disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis.
"Iya, semua tersangka sudah ada di sini (Bareskrim Polri). Infonya sudah datang dari Mako Brimob," kata Arman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Oktober 2022.
Pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dijadwalkan berlangsung pukul 11.00. Penyerahan para tersangka bakal dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
"(Penahanan) itu kewenangan dari pihak Kejaksaannya," ucap Arman.
Pantauan Medcom.id di Bareskrim Polri tampak ada tiga mobil Brigade Mobil (Brimob) melaju di Bareskrim Polri. Mobil itu parkir di depan Lobi Gedung Bareskrim Polri.
Total ada 11 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dibagi dua kelompok. Lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan tujuh tersangka lain perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Daftar lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J;
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mantan ajudan Ferdy Sambo
Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo
Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri Candrawathi
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
7 tersangka obstruction of justice;
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri
Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri
AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 subsider Pasal 221 dan 223 KUHP.
Tiga tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigjen Hendra Kurniawan ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sisanya, ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ke-11 tersangka rencana dilimpahkan ke Kejaksaan siang ini untuk menjalani persidangan.
Jakarta: Semua tersangka kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut telah berada di Bareskrim Polri. Hal itu disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis.
"Iya, semua tersangka sudah ada di sini (Bareskrim Polri). Infonya sudah datang dari Mako Brimob," kata Arman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Oktober 2022.
Pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dijadwalkan berlangsung pukul 11.00. Penyerahan para tersangka bakal dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
"(Penahanan) itu kewenangan dari pihak Kejaksaannya," ucap Arman.
Pantauan Medcom.id di Bareskrim Polri tampak ada tiga mobil Brigade Mobil (Brimob) melaju di Bareskrim Polri. Mobil itu parkir di depan Lobi Gedung Bareskrim Polri.
Total ada 11 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dibagi dua kelompok. Lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan tujuh tersangka lain perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Daftar lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J;
- Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
- Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo
- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mantan ajudan Ferdy Sambo
- Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo
- Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri Candrawathi
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
7 tersangka obstruction of justice;
- Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
- Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 32 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 subsider Pasal 221 dan 223 KUHP.
Tiga tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigjen Hendra Kurniawan ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sisanya, ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ke-11 tersangka rencana dilimpahkan ke Kejaksaan siang ini untuk menjalani persidangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)