Eks Presiden ACT Ahyudin. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Eks Presiden ACT Ahyudin. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Diperiksa Maraton, Ahyudin: Proses Mencari Fakta

Siti Yona Hukmana • 15 Juli 2022 07:59
Jakarta: Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin selesai menjalani pemeriksaan kelima di Bareskrim Polri. Dia diperiksa secara maraton terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. 
 
"(Kenapa maraton) ya kami banyak break juga sih, jadi mengapa panjang sedemikian rupa karena saya yakin ini proses mencari fakta ya, kebenaran ya, jadi sangat detail sekali," kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Kamis, 14 Juli 2022.
 
Ahyudin mengatakan dia diperiksa berbagai hal yang terkait keuangan di ACT. Salah satunya dugaan menyeleweng dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. 

Ahyudin menyebut dana kompensasi itu tidak disalurkan dalam bentuk uang kepada ahli waris. Namun, dalam bentuk program. 
 
"Dan itu kan masih terus berlangsung sampai sekarang, karena saya tidak lagi di ACT sejak Januari (2022), Januari hingga Juli ini semuanya dipantau begitu ya oleh para pengurus yayasan," ungkap Ahyudin.
 

Baca: Dana Kompensasi Korban Lion Air Disebut Urusan Bisnis ACT dengan Boeing


ACT disebut mengantongi surat perjanjian dengan Boeing. Keduanya memiliki kerja sama bisnis. 
 
"Kalau pun ada kekurangan sana sini tentunya nanti dievaluasi akhir dong, mana yang kurang tentu saja diperbaiki, jadi gitu," ucap Ahyudin. 
 
Ahyudin mengaku kembali diperiksa hari ini Jumat, 15 Juli 2022. Dia akan memenuhi panggilan pemeriksaan keenam sekitar pukul 14.00 WIB. 
 
"Jam 13.00 atau jam 14.00 ya kami akan kembali ke sini (Bareskrim)," kata Ahyudin. 
 
Polisi menemukan dua unsur pidana yang dilakukan petinggi ACT. Pertama, melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung.
 
Sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Kedua, tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan