Jakarta: Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin selesai menjalani pemeriksaan kelima di Bareskrim Polri. Dia diperiksa secara maraton terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"(Kenapa maraton) ya kami banyak break juga sih, jadi mengapa panjang sedemikian rupa karena saya yakin ini proses mencari fakta ya, kebenaran ya, jadi sangat detail sekali," kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Kamis, 14 Juli 2022.
Ahyudin mengatakan dia diperiksa berbagai hal yang terkait keuangan di ACT. Salah satunya dugaan menyeleweng dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Ahyudin menyebut dana kompensasi itu tidak disalurkan dalam bentuk uang kepada ahli waris. Namun, dalam bentuk program.
"Dan itu kan masih terus berlangsung sampai sekarang, karena saya tidak lagi di ACT sejak Januari (2022), Januari hingga Juli ini semuanya dipantau begitu ya oleh para pengurus yayasan," ungkap Ahyudin.
ACT disebut mengantongi surat perjanjian dengan Boeing. Keduanya memiliki kerja sama bisnis.
"Kalau pun ada kekurangan sana sini tentunya nanti dievaluasi akhir dong, mana yang kurang tentu saja diperbaiki, jadi gitu," ucap Ahyudin.
Ahyudin mengaku kembali diperiksa hari ini Jumat, 15 Juli 2022. Dia akan memenuhi panggilan pemeriksaan keenam sekitar pukul 14.00 WIB.
"Jam 13.00 atau jam 14.00 ya kami akan kembali ke sini (Bareskrim)," kata Ahyudin.
Polisi menemukan dua unsur pidana yang dilakukan petinggi ACT. Pertama, melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Kedua, tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.
Bentuk tim khusus
Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus yang melibatkan lima sub direktorat (subdit) yang ada di Dittipideksus. Pembentukan tim khusus agar penanganan kasus ACT terlaksana dengan cepat, serius, dan profesional.
Polri mengungkap ketidakberesan lembaga filantropi ACT mengelola dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
"Melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.
Ketika dana bantuan tersebut masuk, Ahyudin menjabat merangkap ketua, pengurus, dan pembina di ACT. Sedangkan, Ibnu selaku ketua pengurus.
Selain itu, lembaga filantropi tersebut juga menampung donasi Rp60 miliar per bulan. Total donasi itu langsung dipangkas 10-20 persen oleh ACT. Jumlah tersebut setara dengan Rp6-12 miliar.
Pemotongan tersebut untuk membayar keperluan gaji pengurus dan seluruh karyawan ACT. Sejumlah pihak lain di dalam struktur ACT juga kecipratan uang tersebut. Pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi itu.
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi akan merampungkan pemeriksaan petinggi ACT terlebih dahulu, kemudian memeriksa saksi ahli baru gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Jakarta: Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (
ACT) Ahyudin selesai menjalani pemeriksaan kelima di Bareskrim Polri. Dia diperiksa secara maraton terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"(Kenapa maraton) ya kami banyak
break juga sih, jadi mengapa panjang sedemikian rupa karena saya yakin ini proses mencari fakta ya, kebenaran ya, jadi sangat detail sekali," kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Kamis, 14 Juli 2022.
Ahyudin mengatakan dia diperiksa berbagai hal yang terkait keuangan di
ACT. Salah satunya dugaan menyeleweng dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Ahyudin menyebut dana kompensasi itu tidak disalurkan dalam bentuk uang kepada ahli waris. Namun, dalam bentuk program.
"Dan itu kan masih terus berlangsung sampai sekarang, karena saya tidak lagi di ACT sejak Januari (2022), Januari hingga Juli ini semuanya dipantau begitu ya oleh para pengurus yayasan," ungkap Ahyudin.
ACT disebut mengantongi surat perjanjian dengan Boeing. Keduanya memiliki kerja sama bisnis.
"Kalau pun ada kekurangan sana sini tentunya nanti dievaluasi akhir dong, mana yang kurang tentu saja diperbaiki, jadi gitu," ucap Ahyudin.
Ahyudin mengaku kembali diperiksa hari ini Jumat, 15 Juli 2022. Dia akan memenuhi panggilan pemeriksaan keenam sekitar pukul 14.00 WIB.
"Jam 13.00 atau jam 14.00 ya kami akan kembali ke sini (Bareskrim)," kata Ahyudin.
Polisi menemukan dua unsur pidana yang dilakukan petinggi
ACT. Pertama, melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Kedua, tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.