Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diyakini bisa dijerat dengan dugaan penyuapan karena memberikan amplop ke staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengusutan dugaan itu bisa dilakukan meski amplopnya ditolak.
"Dalam kasus suap tindak pidana korupsi itu mengenal percobaan itu sama dengan perbuatan telah terjadi. Jadi yang mencoba suap itu sama dengan suap," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Rabu, 17 Agustus 2022.
Boyamin mengatakan sudah ada niat penyuapan dari pemberian amplop ke staf LPSK itu. Sehingga, Sambo diyakini sudah bisa dijerat dengan dugaan suap.
"Dalam hukum pidana percobaan perbuatan pidana itu ada apapun percobaan suap bisa diproses," ujar Boyamin.
KPK diminta mengusut dugaan suap Sambo. Ketegasan Lembaga Antikorupsi dibutuhkan saat ini.
"Mestinya sudah dikenakan pidana siapapun yang memberi, menyediakan uang, maka bisa dicari," tutur Boyamin.
Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dari perkumpulan pengacara itu terkait pemberian amplop yang diduga berisi uang dari Sambo untuk staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beberapa waktu lalu.
"Kami meminta KPK mengusut dugaan suap kepada staf LPSK," kata Koordinator Tampak Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Roberth mengatakan pihaknya membawa bukti berupa pemberitaan media daring dalam laporan itu. Bukti itu diyakini kuat untuk menjelaskan adanya dugaan suap yang dilakukan Sambo kepada LPSK.
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo diyakini bisa dijerat dengan dugaan penyuapan karena memberikan amplop ke staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK). Pengusutan dugaan itu bisa dilakukan meski amplopnya ditolak.
"Dalam
kasus suap tindak pidana korupsi itu mengenal percobaan itu sama dengan perbuatan telah terjadi. Jadi yang mencoba suap itu sama dengan suap," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Rabu, 17 Agustus 2022.
Boyamin mengatakan sudah ada niat penyuapan dari pemberian amplop ke staf LPSK itu. Sehingga, Sambo diyakini sudah bisa dijerat dengan dugaan suap.
"Dalam hukum pidana percobaan perbuatan pidana itu ada apapun percobaan suap bisa diproses," ujar Boyamin.
KPK diminta mengusut dugaan suap Sambo. Ketegasan Lembaga Antikorupsi dibutuhkan saat ini.
"Mestinya sudah dikenakan pidana siapapun yang memberi, menyediakan uang, maka bisa dicari," tutur Boyamin.
Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dari perkumpulan pengacara itu terkait pemberian amplop yang diduga berisi uang dari Sambo untuk staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beberapa waktu lalu.
"Kami meminta KPK mengusut dugaan suap kepada staf LPSK," kata Koordinator Tampak Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Roberth mengatakan pihaknya membawa bukti berupa pemberitaan media daring dalam laporan itu. Bukti itu diyakini kuat untuk menjelaskan adanya dugaan suap yang dilakukan Sambo kepada LPSK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)