Bharada E saat memenuhi panggilan Komnas HAM. Medcom.id/Theo
Bharada E saat memenuhi panggilan Komnas HAM. Medcom.id/Theo

Bharada E Berharap Saksi Bisa Meluruskan Tudingan Miring

Candra Yuri Nuralam • 07 November 2022 09:53
Jakarta: Sebanyak 12 saksi bakal dihadirkan dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) berharap para saksi bisa meluruskan beberapa tudingan miring terhadapnya.
 
Kuasa Hukum Richard, Ronny Talapessy mengatakan salah satu tudingan yang perlu diluruskan yakni soal adanya pemindahan uang Brigadir J ke Bharada E. Kabar itu sudah dibantah di tahap penyidikan.
 
"Semoga dengan persidangan hari ini bisa membuktikan bahwa perpindahan uang tersebut bukan di rekening kami. Nanti kami akan tanya saksi yang dihadirkan yaitu dari bank," kara Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2022.

Ronny juga berharap para saksi bisa menjelaskan posisi kliennya saat hari eksekusi Brigadir J. Terutama, kata Ronny, soal pihak yang memanggil ambulans.
 
"Ada keterangan dari (sopir) ambulans ya. Itu juga kami tanyakan terkait posisi klien kami apakah klien kami yang memanggil ambulans tersebut atau bukan," ucap Ronny.
 

Baca: 5 Bantahan Bharada E Soal Kesaksian ART Ferdy Sambo dan Putri


Dia meyakini kliennya tidak bersalah. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinilai yang seharusnya bertanggung jawab dari kasus ini.
 
"Terkait persidangan hari ini, menempatkan posisi Bharada E atau Richard Eliezer bahwa dia hanya sebagai alat atau diterimanya perintah jabatan dari Ferdy Sambo. Di sini kita akan buktikan terkait dengan saksi yang dihadirkan," ujar Ronny.
 
Persidangan bakal digelar secara terbuka. Pengadilan bakal menayangkan jalannya persidangan secara streaming. Namun, gambar keterangan saksi bakan disiarkan tanpa suara.
 
Richard, Kuat, Ricky, Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan