Jakarta: Asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Susi, menjalani sidang pemeriksaan keterangan saksi terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) pada Senin, 31 Oktober 2022. Susi pun dinilai memberikan keterangan palsu alias bohong.
Menurut hakim ketua Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, keterangan Susi berubah-ubah saat memberikan keterangan beberapa peristiwa. Ia menyebut keterangan Susi di persidangan berbeda dengan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab," kata Wahyu dikutip dari Antara, Senin, 31 Oktober 2022.
Dugaan keterangan palsu Susi diamini terdakwa Bharada E. Ia memastikan keterangan Susi banyak yang bohong.
"Untuk keterangan dari saksi, banyak bohongnya," ungkap Bharada E.
Bharada E pun memaparkan beberapa poin bantahan yang menguatkan kebohongan Susi. Berikut di antaranya yang dirangkum Medcom.id:
1. Kejadian membopong Putri di Magelang
Dalam sidang tersebut, Susi mengatakan ada momen Bharada E menegur Brigadir J ketika hendak mengangkat Putri di Magelang pada 4 Juli 2022. Bharada E melarang dengan pernyataan "jangan gitulah bang". Namun, Bharada E memastikan tidak melontarkan pernyataan tersebut.
"Benar, Yang Mulia, dan kejadian itu memang saya lihat. Tetapi, di situ, saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan 'jangan gitulah, bang' pada Yosua. Padahal itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan itu," ujar Bharada E.
Pada kesempatan itu, hakim juga menanyakan kepada Bharada E apakah Brigadir J sempat mengangkat Putri atau belum. Bharada E pun memastikan Brigadir J belum sempat mengangkat.
Bharada E juga menceritakan dirinya sempat diminta Brigadir J membantunya mengangkat Putri. Namun, saat Bharada E hendak membantu, Putri memberikan gestur menolak melalui tangan.
"Pada saat saya mendekat, saudari PC menggelengkan tangannya kepada saya. Jadi saya mundur," kata Bharada E.
2. Ferdy Sambo sering berada di rumah Saguling tidak benar
Bharada E pun menilai keterangan Susi yang menyebut Ferdy Sambo lebih sering berada di rumah Saguling, Duren Tiga, tidaklah benar. Ia mengatakan Ferdy justru lebih sering tinggal di kediamannya di Bangka.
"Sesuai faktanya, Saudara FS ini lebih sering di Jalan Bangka. Untuk Sabtu Minggu, baru balik ke Saguling,' kata Bharada E.
3. Lokasi isolasi mandiri
Susi menyebut Ferdy melakukan isolasi mandiri di rumah di Duren Tiga ketika terpapar covid-19. Namun, kesaksian ini juga dinilai Bharada E tidak benar.
"Untuk isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka, Yang Mulia. Setelah saudara FS terkena covid-19, setelah itu anaknya perempuan, Datia, kena covid-19 juga. Dan isolasinya juga di Jalan Bangka dan tidak pernah ada isolasi di Duren Tiga," ujar Bharada E.
4. Kamar Brigadir J di Saguling
Bharada E juga memberikan bantahan keterangan Susi yang mengatakan Brigadir J tidak memiliki kamar di rumah Ferdy Sambo di Saguling. Menurut Bharada E, Brigadir J justru memiliki kamar. Bahkan, ada barang-barang milik Brigadir J di kamar tersebut.
"Tadi saudara saksi mengatakan saudara almarhum tidak memiliki kamar di Saguling. Saya ingin membantah, Yang Mulia. Karena saudara almarhum memiliki kamar di Saguling. Di situ ada barang almarhum semua," tutur Bharada E.
5. Senjata laras panjang
Kejanggalan lain yang diungkapkan Bharada E mengenai keterangan Susi, yakni terkait senjata laras panjang. Susi mengaku tidak pernah melihat senjata laras panjang di mobil saat pernjalanan dari Magelang menuju Jakarta.
Namun, Bharada E heran dengan pernyataan Susi. Ia menilai senjata tersebut berukuran besar dan mustahil tidak dilihat Susi.
"Menurut saya saudara saksi melihat karena jelas senjatanya cukup besar Yang Mulia. Dan di mobil kan kita cuma bereempat dan pasti kelihatan," kata Bharada E.
Jakarta: Asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Susi, menjalani sidang pemeriksaan keterangan saksi terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) pada Senin, 31 Oktober 2022. Susi pun dinilai memberikan keterangan palsu alias bohong.
Menurut hakim ketua Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, keterangan Susi berubah-ubah saat memberikan keterangan beberapa peristiwa. Ia menyebut keterangan Susi di persidangan berbeda dengan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab," kata Wahyu dikutip dari
Antara, Senin, 31 Oktober 2022.
Dugaan keterangan palsu Susi diamini terdakwa Bharada E. Ia memastikan keterangan Susi banyak yang bohong.
"Untuk keterangan dari saksi, banyak bohongnya," ungkap Bharada E.
Bharada E pun memaparkan beberapa poin bantahan yang menguatkan kebohongan Susi. Berikut di antaranya yang dirangkum
Medcom.id:
1. Kejadian membopong Putri di Magelang
Dalam sidang tersebut, Susi mengatakan ada momen Bharada E menegur Brigadir J ketika hendak mengangkat Putri di Magelang pada 4 Juli 2022. Bharada E melarang dengan pernyataan "jangan gitulah bang". Namun, Bharada E memastikan tidak melontarkan pernyataan tersebut.
"Benar, Yang Mulia, dan kejadian itu memang saya lihat. Tetapi, di situ, saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan 'jangan gitulah, bang' pada Yosua. Padahal itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan itu," ujar Bharada E.
Pada kesempatan itu, hakim juga menanyakan kepada Bharada E apakah Brigadir J sempat mengangkat Putri atau belum. Bharada E pun memastikan Brigadir J belum sempat mengangkat.
Bharada E juga menceritakan dirinya sempat diminta Brigadir J membantunya mengangkat Putri. Namun, saat Bharada E hendak membantu, Putri memberikan gestur menolak melalui tangan.
"Pada saat saya mendekat, saudari PC menggelengkan tangannya kepada saya. Jadi saya mundur," kata Bharada E.
2. Ferdy Sambo sering berada di rumah Saguling tidak benar
Bharada E pun menilai keterangan Susi yang menyebut Ferdy Sambo lebih sering berada di rumah Saguling, Duren Tiga, tidaklah benar. Ia mengatakan Ferdy justru lebih sering tinggal di kediamannya di Bangka.
"Sesuai faktanya, Saudara FS ini lebih sering di Jalan Bangka. Untuk Sabtu Minggu, baru balik ke Saguling,' kata Bharada E.
3. Lokasi isolasi mandiri
Susi menyebut Ferdy melakukan isolasi mandiri di rumah di Duren Tiga ketika terpapar covid-19. Namun, kesaksian ini juga dinilai Bharada E tidak benar.
"Untuk isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka, Yang Mulia. Setelah saudara FS terkena covid-19, setelah itu anaknya perempuan, Datia, kena covid-19 juga. Dan isolasinya juga di Jalan Bangka dan tidak pernah ada isolasi di Duren Tiga," ujar Bharada E.
4. Kamar Brigadir J di Saguling
Bharada E juga memberikan bantahan keterangan Susi yang mengatakan Brigadir J tidak memiliki kamar di rumah Ferdy Sambo di Saguling. Menurut Bharada E, Brigadir J justru memiliki kamar. Bahkan, ada barang-barang milik Brigadir J di kamar tersebut.
"Tadi saudara saksi mengatakan saudara almarhum tidak memiliki kamar di Saguling. Saya ingin membantah, Yang Mulia. Karena saudara almarhum memiliki kamar di Saguling. Di situ ada barang almarhum semua," tutur Bharada E.
5. Senjata laras panjang
Kejanggalan lain yang diungkapkan Bharada E mengenai keterangan Susi, yakni terkait senjata laras panjang. Susi mengaku tidak pernah melihat senjata laras panjang di mobil saat pernjalanan dari Magelang menuju Jakarta.
Namun, Bharada E heran dengan pernyataan Susi. Ia menilai senjata tersebut berukuran besar dan mustahil tidak dilihat Susi.
"Menurut saya saudara saksi melihat karena jelas senjatanya cukup besar Yang Mulia. Dan di mobil kan kita cuma bereempat dan pasti kelihatan," kata Bharada E.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)