Jakarta: AKBP Mindo Tampubolon, yang divonis bersalah membunuh istrinya pada 2011 melapor ke Bareskrim Polri. Dia diwakili Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan soal rekayasa kasus dalam pembunuhan istrinya tersebut.
"IPW telah meneliti berkas perkara tersebut dan IPW berpendapat bahwa ada dugaan unprofessional conduct di dalam penanganan kasus ini dan potensi adanya dugaan peradilan sesat," kata Sugeng di Bareskrim Polri, Rabu, 9 November 2022.
Sugeng menyebut dugaan rekayasa kasus pembunuhan tersebut ditemukan pihaknya usai menerima pengaduan dari ibu korban Putri Mega Umboh, 25, Getruida Winanda Mosse, yang tak lain merupakan mertua AKBP Mindo. Dugaan rekayasa kasus juga terbukti lewat pengakuan orang suruhan yang membunuh istri AKBP Mindo. Orang tersebut telah menyatakan pembunuhan bukan atas perintah AKBP Mindo.
"Karena pelakunya yaitu Ujang dan Ros telah mengakui bahwa pak Mindo Tampubolon tidak pernah menyuruh melakukan untuk perbuatan tersebut," ujar Sugeng.
Sugeng menuturkan berdasarkan laporan penyidikan, disebutkan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada 24 Juni 2011 sekitar pukul 07.45 WIB di kediaman AKBP Mindo. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), AKBP Mindo pada waktu tersebut tengah diantarkan sang istri menuju Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Sugeng menuturkan tersangka Gugun Gunawan alias Ujang yang ditangkap polisi pada 26 Juni 2011 mengaku melakukan pembunuhan terhadap istri AKBP Mindo. Dengan motif ingin merampok hartanya.
"Nah kami telah meneliti dokumen tersebut dan hari ini bagaimana kami memperjuangkan nasibnya. Ada tiga kasus yang lalai ditindaklanjuti oleh kepolisian yang dapat membuka tabir setidak-tidaknya motif," papar Sugeng.
Sementara itu, Getruida yang juga hadir di Bareskrim menyatakan tidak percaya menantunya otak dalam pembunuhan terhadap putrinya. Maka itu, dia terus memperjuangan keadilan bagi menantunya selama 11 tahun belakangan.
"Mantu kami yang kami kasihi, yang kami cintai AKBP Mindo Tampubolon adalah korban dari kasus rekayasa fitnah dari oknum yang sempat mencuci otak saya yang mengatakan bahwa menantu saya pelaku," kata dia.
Menurut dia, pengusutan kembali kasus tersebut juga didasarkan pada momen reformasi Polri yang tengah menjadi sorotan. Dia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menelaah kembali dan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Semoga dengan adanya ini, Tuhan membukakan hati Bapak Kapolri Pak Sigit supaya mau membantu kami menelaah kembali laporan kami, karena dari awal sampai hari ini sampai kapanpun, kami keluarga korban tahu bahwa anak kami Mindo bukan otak atau pelaku," harap dia.
Kasus AKBP Mindo
Kasus berawal saat istri Mindo tewas dibunuh di rumahnya di kawasan Batam, Kepri. Pelaku pembunuhan adalah pembantu Mindo dan pacarnya. Mereka dikenakan hukuman masing-masing 15 dan 20 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri (PN).
Sedangkan, Mindo dinyatakan tak bersalah. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun, di tingkat kasasi, mantan anggota Polda Kepri itu divonis penjara seumur hidup. AKBP Mindo mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Jakarta: AKBP Mindo Tampubolon, yang divonis bersalah membunuh istrinya pada 2011 melapor ke Bareskrim
Polri. Dia diwakili Ketua Indonesia Police Watch (
IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan soal rekayasa kasus dalam
pembunuhan istrinya tersebut.
"IPW telah meneliti berkas perkara tersebut dan IPW berpendapat bahwa ada dugaan
unprofessional conduct di dalam penanganan kasus ini dan potensi adanya dugaan peradilan sesat," kata Sugeng di Bareskrim Polri, Rabu, 9 November 2022.
Sugeng menyebut dugaan rekayasa kasus pembunuhan tersebut ditemukan pihaknya usai menerima pengaduan dari ibu korban Putri Mega Umboh, 25, Getruida Winanda Mosse, yang tak lain merupakan mertua AKBP Mindo. Dugaan rekayasa kasus juga terbukti lewat pengakuan orang suruhan yang membunuh istri AKBP Mindo. Orang tersebut telah menyatakan pembunuhan bukan atas perintah AKBP Mindo.
"Karena pelakunya yaitu Ujang dan Ros telah mengakui bahwa pak Mindo Tampubolon tidak pernah menyuruh melakukan untuk perbuatan tersebut," ujar Sugeng.
Sugeng menuturkan berdasarkan laporan penyidikan, disebutkan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada 24 Juni 2011 sekitar pukul 07.45 WIB di kediaman AKBP Mindo. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), AKBP Mindo pada waktu tersebut tengah diantarkan sang istri menuju Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Sugeng menuturkan tersangka Gugun Gunawan alias Ujang yang ditangkap polisi pada 26 Juni 2011 mengaku melakukan pembunuhan terhadap istri AKBP Mindo. Dengan motif ingin merampok hartanya.
"Nah kami telah meneliti dokumen tersebut dan hari ini bagaimana kami memperjuangkan nasibnya. Ada tiga kasus yang lalai ditindaklanjuti oleh kepolisian yang dapat membuka tabir setidak-tidaknya motif," papar Sugeng.
Sementara itu, Getruida yang juga hadir di Bareskrim menyatakan tidak percaya menantunya otak dalam pembunuhan terhadap putrinya. Maka itu, dia terus memperjuangan keadilan bagi menantunya selama 11 tahun belakangan.
"Mantu kami yang kami kasihi, yang kami cintai AKBP Mindo Tampubolon adalah korban dari kasus rekayasa fitnah dari oknum yang sempat mencuci otak saya yang mengatakan bahwa menantu saya pelaku," kata dia.
Menurut dia, pengusutan kembali kasus tersebut juga didasarkan pada momen reformasi Polri yang tengah menjadi sorotan. Dia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menelaah kembali dan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Semoga dengan adanya ini, Tuhan membukakan hati Bapak Kapolri Pak Sigit supaya mau membantu kami menelaah kembali laporan kami, karena dari awal sampai hari ini sampai kapanpun, kami keluarga korban tahu bahwa anak kami Mindo bukan otak atau pelaku," harap dia.
Kasus AKBP Mindo
Kasus berawal saat istri Mindo tewas dibunuh di rumahnya di kawasan Batam, Kepri. Pelaku pembunuhan adalah pembantu Mindo dan pacarnya. Mereka dikenakan hukuman masing-masing 15 dan 20 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri (PN).
Sedangkan, Mindo dinyatakan tak bersalah. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun, di tingkat kasasi, mantan anggota Polda Kepri itu divonis penjara seumur hidup. AKBP Mindo mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)