3 Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Status Pencegahan untuk Dito Mahendra
Candra Yuri Nuralam • 09 Januari 2023 08:19
Jakarta: Kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, tiga kali mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Lembaga Antirasuah mempertimbangkan status pencegahan untuknya.
"Tentu nanti dipertimbangkan apakah kemudian cegah misalnya untuk tidak bepergian ke luar negeri itu harus dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tentu nanti dipertimbangkan lebih lanjut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 9 Januari 2023.
KPK bisa memberikan larangan bepergian ke luar negeri untuk saksi dalam penanganan perkara korupsi. Anggota DPR Iis Rosita Dewi pernah dicegah KPK saat berstatus sebagai saksi dalam kasus suap ekspor benih lobster pada 2020.
Namun, Dito masih diberikan kesempatan. Ali berharap Dito kooperatif menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Kami sih masih berharap yang bersangkutan kooperatif mengonfirmasi pada KPK terkait keberadaannya dan kapan kiranya bisa dilakukan pemeriksaan," ucap Ali.
Dito sudah tiga kali dipanggil KPK. Upaya permintaan keterangan itu dilakukan pada Kamis, 5 Januari 2023, Rabu, 21 Desember 2022, dan Selasa, 8 November 2022.
KPK sejatinya bisa memanggil paksa saksi jika sudah dua kali mangkir tanpa alasan yang jelas. Namun, opsi itu belum diambil Lembaga Antikorupsi.
KPK mengultimatum Dito Mahendra. Namun, dia mangkir lagi saat keterangannya dibutuhkan penyidik pada Rabu, 21 Desember 2022.
"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Desember 2022.
Lembaga Antikorupsi membuka kasus baru dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Kasus ini terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara. Lembaga Antikorupsi membuka kasus tersebut karena banyaknya dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.
Jakarta: Kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, tiga kali mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Lembaga Antirasuah mempertimbangkan status pencegahan untuknya.
"Tentu nanti dipertimbangkan apakah kemudian cegah misalnya untuk tidak bepergian ke luar negeri itu harus dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tentu nanti dipertimbangkan lebih lanjut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 9 Januari 2023.
KPK bisa memberikan larangan bepergian ke luar negeri untuk saksi dalam penanganan perkara korupsi. Anggota DPR Iis Rosita Dewi pernah dicegah KPK saat berstatus sebagai saksi dalam kasus suap ekspor benih lobster pada 2020.
Namun, Dito masih diberikan kesempatan. Ali berharap Dito kooperatif menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Kami sih masih berharap yang bersangkutan kooperatif mengonfirmasi pada KPK terkait keberadaannya dan kapan kiranya bisa dilakukan pemeriksaan," ucap Ali.
Dito sudah tiga kali dipanggil KPK. Upaya permintaan keterangan itu dilakukan pada Kamis, 5 Januari 2023, Rabu, 21 Desember 2022, dan Selasa, 8 November 2022.
KPK sejatinya bisa memanggil paksa saksi jika sudah dua kali mangkir
tanpa alasan yang jelas. Namun, opsi itu belum diambil Lembaga Antikorupsi.
KPK mengultimatum Dito Mahendra. Namun, dia mangkir lagi saat keterangannya dibutuhkan penyidik pada Rabu, 21 Desember 2022.
"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Desember 2022.
Lembaga Antikorupsi membuka kasus baru dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Kasus ini terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara. Lembaga Antikorupsi membuka kasus tersebut karena banyaknya dugaan pencucian uang oleh Nurhadi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)