Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kasus Perdata Gagal Ginjal Direvisi Karena Penggugat Bertambah

Candra Yuri Nuralam • 13 Desember 2022 23:56
Jakarta: Korban gagal ginjal akut mencabut gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan itu mau direvisi karena penggugat bertambah.
 
"Ada pertambahan jumlah pemberi kuasa, berdasarkan hal ini kita bagi kelasnya karena bertambah," kata Ketua Tim Advokasi Hukum untuk Kemanusiaan Awan Puryadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
 
Awan mengatakan pihaknya sudah meminta saran dari panitera sebelum mencabut gugatan untuk direvisi. Pihak pengadilan menyarankan gugatan disatukan untuk memudahkan persidangan.

Gugatan rencananya bulan depan. Sehingga, persidangan kasus perdata ini akan mulai lagi awal tahun depan.
 
"Januari pertengahan baru sidang lagi yang dihadiri semua perwakilan korban," ucap Awan.
 
Awan juga mengatakan revisi ini diperlukan karena adanya penambahan pemberi kuasa sehingga adanya perubahan kelas persidangan. Nantinya, persidangan itu digelar tiga kelas.
 
"Kalau ditambahkan di tengah enggak bisa, maka kami ubah sejak awal," ujar Awan,

Baca: BPOM Musnahkan Ratusan Ribu Obat Pemicu Gagal Ginjal Akut


Awan mengatakan tidak ada petitum yang diubah oleh para penggugat. Nominal ganti rugi pun masih sama seperti yang sebelumnya.
 
Sebelumnya, sebanyak 12 orang tua korban kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mengajukan class action kepada sejumlah pihak untuk mendapatkan keadilan. Ketua Tim Advokasi Hukum untuk Kemanusiaan Awan Puryadi, mengatakan mereka meminta kompensasi dari Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan pihak industri untuk keluarga korban.
 
"Kami meminta ada kompensasi bagi korban yang meninggal dan tidak meninggal," kata Awan saat dihubungi, Sabtu, 19 November 2022.
 
Pihaknya meminta kompensasi Rp2,05 miliar untuk setiap keluarga yg anaknya meninggal dunia akibat GGAPA dan Rp1,03 miliar untuk keluarga yang anaknya terinfeksi GGAPA. Selain itu, gugatan itu juga berisi permintaan orangtua korban agar Kementerian Kesehatan, Badan POM dan pihak industri lebih berhati-hati dalam mengedarkan obat-obatan di masyarakat.
 
Mereka meminta agar ada pencantuman dengan tegas bahan beracun EG dan DEG dalam proses pengawasan dan pembentukan standar pembuatan obat yang baik. "Selain itu kami menilai perlu ditetapkannya peristiwa banyaknya korban gagal ginjal akut ini sebagai kejadian luar biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan," beber dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan