Bharada E di PN Jaksel/Medcom.id/Siti
Bharada E di PN Jaksel/Medcom.id/Siti

Momen Bharada E Ditawarkan iPhone Usai Tembak Brigadir J, Seperti Apa?

Fachri Audhia Hafiez • 13 Desember 2022 17:42
Jakarta: Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menceritakan momen saat dia disodorkan iPhone 13 Pro Max oleh Ferdy Sambo. Momen itu terjadi selang dua hari usai penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau 10 Juli 2022.
 
Awalnya, jaksa penuntut umum memperlihatkan hasil foto rekonstruksi. Foto itu suasana di lantai dua rumah pribadi Ferdy Sambo kawasan Saguling, Jakarta Selatan.
 
"Jadi waktu saat tanggal 10 saudara dipanggil ini suasananya?" tanya hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 13 Desember 2022.

"Iya," ucap Bharada E.
 
Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf duduk bersama di meja panjang. Pada momen itu, Bharada E mengaku ditawarkan iPhone 13 Pro Max oleh Ferdy Sambo.
 
"Saat disini yang mulia," ujar Bharada E.
 
"Ini yang berikan?" tanya hakim.
 
"Ibu PC (Putri Candrawathi) sama bapak FS (Ferdy Sambo)," ucap Bharada E.
 
Ferdy Sambo disebut sempat menanyakan ponsel yang dipakai Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Namun, tidak ada perintah untuk memusnahkan ponsel mereka masing-masing.
 
"Bapak menanyakan dulu yang mulia, 'kalian pakai handphone apa'. Kebetulan bang Ricky sudah pakai iPhone. Om Kuat pakai Samsung, saya Redmi yang mulia. kemudian 'gantilah pakai iPhone'. Baru tanya ke Ibu, 'masih ada tidak sisa hp Mama' terus ibu naik bawa turun hp itu," ujar Bharada E.

Baca: Bharada E Sebut Tak Ada Pelecehan Brigadir J di Duren Tiga


"Ada tidak perintah hp itu dimusnahkan?" kata hakim.
 
"Tidak ada yang mulia, handphone saya masih ada yang mulia," ujar Bharada E.
 
Selain itu, Bharada E mengaku sempat diperlihatkan uang pecahan dolar oleh Ferdy Sambo. Uang itu bakal diserahkan kepada mereka.
 
"Saudara tahu bentuk uang dari bentuk dolar?" tanya hakim.
 
"Dikasih tau yang mulia, jadi amplopnya sudah tersusun," kata Bharada E.
 
"Dari mana saudara tahu uang itu dolar?" ucap hakim.
 
"Bapak (Ferdy Sambo) yang kasih tahu yang mulia (bukan ditunjukan)," jawab Bharada E.
 
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan