Kasus Suap di Papua, KPK Ingin Bantu Percepatan Pemulihan Kesehatan Lukas Enembe
Candra Yuri Nuralam • 27 Oktober 2022 20:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan bakal menyambangi Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya. Lembaga Antikorupsi itu ingin Lukas segera pulih.
"Tugas utama kita mempercepat kesehatannya supaya lebih pulih," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.
Firli mengatakan pemberian bantuan kesehatan kepada Lukas ini mengacu pada Pasal 112 dan 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga bakal membantu memulihkan kesehatan Lukas.
"Kita ingin mengedepankan dan memenuhi hak-hak seorang tersangka, setelah itu KPK tetap menuntaskan perkara ini. Sehingga nanti tim KPK penyidik, IDI, akan berangkat ke Papua. Untuk waktu tentu akan kami sampaikan pada saatnya, tidak untuk saat ini," ucap Firli.
Firli yakin pemeriksaan kesehatan Lukas bakal berjalan dengan baik. Kubu Lukas sudah bersedia dicek oleh tim medis yang dikirimkan Lembaga Antikorupsi itu.
Dewan Pengawas (Dewas) memastikan pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dihadiri pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan pelanggaran. Konteks pertemuannya membebaskan sanksi etik.
"Sepanjang dalam rangka pelaksanaan tugas, tidak ada masalah jika insan KPK berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada Medcom.id, Selasa, 25 Oktober 2022.
Dewas KPK menilai pertemuan itu mengatasnamakan instansi. Sehingga, tidak bisa dipermasalahkan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan bakal menyambangi Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya. Lembaga Antikorupsi itu ingin Lukas segera pulih.
"Tugas utama kita mempercepat kesehatannya supaya lebih pulih," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.
Firli mengatakan pemberian bantuan kesehatan kepada Lukas ini mengacu pada Pasal 112 dan 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga bakal membantu memulihkan kesehatan Lukas.
"Kita ingin mengedepankan dan memenuhi hak-hak seorang tersangka, setelah itu KPK tetap menuntaskan perkara ini. Sehingga nanti tim KPK penyidik, IDI, akan berangkat ke Papua. Untuk waktu tentu akan kami sampaikan pada saatnya, tidak untuk saat ini," ucap Firli.
Firli yakin pemeriksaan kesehatan Lukas bakal berjalan dengan baik. Kubu Lukas sudah bersedia dicek oleh tim medis yang dikirimkan Lembaga Antikorupsi itu.
Dewan Pengawas (Dewas) memastikan pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dihadiri pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan pelanggaran. Konteks pertemuannya membebaskan sanksi etik.
"Sepanjang dalam rangka pelaksanaan tugas, tidak ada masalah jika insan KPK berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada Medcom.id, Selasa, 25 Oktober 2022.
Dewas KPK menilai pertemuan itu mengatasnamakan instansi. Sehingga, tidak bisa dipermasalahkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)