Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menegaskan temuan dugaan pelecehan seksual yang istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bukan di Jakarta. Melainkan di Magelang, Jawa Tengah.
"Jadi, ini bukan yang terjadi di Jakarta, sekali lagi yang dihentikan itu yang di Jakarta," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriani dalam acara Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Kenapa Almarhum Yosua Masih Dituduh Asusila' pada Minggu, 4 September 2022.
Andy mengatakan Putri diyakini menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Meski begitu, dia enggan memerinci kekerasan seksual yang dimaksud.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh Komnas Perempuan untuk mendalami dugaan tersebut. Salah satunya, Putri.
"Ada beberapa informasi yang kemudian di crosscheck-kan bahwa kemudian ada bagian dari informasi yang menyatakan peristiwa dugaan kekerasan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022," tutur Andy.
Pihaknya tidak bisa mendiamkan temuan itu berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi diminta untuk melakukan pengusutan.
"Inilah yang menurut kami perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak penyelidikan," ucap Andy.
Sebelumnya, Komnas Perempuan mendorong Polri untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu. Peristiwa ini terjadi pada 4 Juli 2022 di Magelang.
"Kasus yang di Magelang tentunya harus diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Supaya terang benderang keterhubungan dengan kasus penembakan ini ada atau enggak," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi, Kamis, 1 September 2022.
Komnas Perempuan memastikan peristiwa di Magelang berbeda dengan laporan polisi dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukakan Brigadir J kepada Putri di rumah dinas Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kejadian di rumah dinas itu, kata Andy, bagian dari skenario pembunuhan Brigadir J.
"Laporan pertama yang di (Polres) Jakarta Selatan tentang dugaan (pelecehan seksual) peristiwa itu kan tidak benar ya, dan itu bagian dari obstruction of justice," ungkap dia.
Jakarta: Komisi Nasional (
Komnas) Perempuan menegaskan temuan dugaan pelecehan seksual yang istri Irjen Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi, bukan di Jakarta. Melainkan di Magelang, Jawa Tengah.
"Jadi, ini bukan yang terjadi di Jakarta, sekali lagi yang dihentikan itu yang di Jakarta," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriani dalam acara
Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Kenapa Almarhum Yosua Masih Dituduh Asusila' pada Minggu, 4 September 2022.
Andy mengatakan Putri diyakini menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Meski begitu, dia enggan memerinci kekerasan seksual yang dimaksud.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh Komnas Perempuan untuk mendalami dugaan tersebut. Salah satunya, Putri.
"Ada beberapa informasi yang kemudian di
crosscheck-kan bahwa kemudian ada bagian dari informasi yang menyatakan peristiwa dugaan kekerasan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022," tutur Andy.
Pihaknya tidak bisa mendiamkan temuan itu berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi diminta untuk melakukan pengusutan.
"Inilah yang menurut kami perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak penyelidikan," ucap Andy.
Sebelumnya, Komnas Perempuan mendorong Polri untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu. Peristiwa ini terjadi pada 4 Juli 2022 di Magelang.
"Kasus yang di Magelang tentunya harus diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Supaya terang benderang keterhubungan dengan kasus penembakan ini ada atau enggak," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi, Kamis, 1 September 2022.
Komnas Perempuan memastikan peristiwa di Magelang berbeda dengan laporan polisi dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukakan Brigadir J kepada Putri di rumah dinas Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kejadian di rumah dinas itu, kata Andy, bagian dari skenario pembunuhan Brigadir J.
"Laporan pertama yang di (Polres) Jakarta Selatan tentang dugaan (pelecehan seksual) peristiwa itu kan tidak benar ya, dan itu bagian dari obstruction of justice," ungkap dia.
(LDS)