Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan kebenaran dugaan pelecehan seksual istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Belum ada keterangan resmi terkait dugaan itu.
"Kan berangkatnya mengajukan permohonan dari kasus dia sebagai terduga pelecehan seksual, terduga pelakunya J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J), tapi pertanyaannya sekarang yang dilaporkan sebagai pencabulannya ini ada apa tidak?," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022.
Edwin menyoroti pernyataan berdasarkan konferensi pers oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia menilai tidak ada pernyataan terkait pelecehan seksual.
"Dari Kapolri ngomong, Pak Mahfud ngomong ada enggak tuh peristiwa yang terikat dengan laporan ibu PC," ucap Edwin.
LPSK mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual berdasarkan informasi yang berkembang di publik. Namun, LPSK menunggu keterangan resmi dari Polri.
"Jadi kami tidak mau mendahului penyidik dulu, pengetahuan LPSK tentang itu sudah ada, tapi LPSK ya harus menahan diri karena itu kewenangan penyidik," ujar Edwin.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) mempertanyakan kebenaran dugaan pelecehan seksual istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy
Sambo, Putri Candrawathi (PC). Belum ada keterangan resmi terkait dugaan itu.
"Kan berangkatnya mengajukan permohonan dari kasus dia sebagai terduga pelecehan seksual, terduga pelakunya J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J), tapi pertanyaannya sekarang yang dilaporkan sebagai pencabulannya ini ada apa tidak?," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022.
Edwin menyoroti pernyataan berdasarkan konferensi pers oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia menilai tidak ada
pernyataan terkait pelecehan seksual.
"Dari Kapolri ngomong, Pak Mahfud ngomong ada enggak tuh peristiwa yang terikat dengan laporan ibu PC," ucap Edwin.
LPSK mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual berdasarkan informasi yang berkembang di publik. Namun, LPSK menunggu keterangan resmi dari Polri.
"Jadi kami tidak mau mendahului penyidik dulu, pengetahuan LPSK tentang itu sudah ada, tapi LPSK ya harus menahan diri karena itu kewenangan penyidik," ujar Edwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)