KPK Minta Saksi dan Tersangka di Kasus Suap Bambang Kayun Kooperatif
Candra Yuri Nuralam • 29 Desember 2022 08:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka dan saksi di kasus suap yang menjerat anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS untuk kooperatif. Keterangan mereka dibutuhkan untuk menyelesaikan berkas perkara.
"Perlu kami sampaikan pada siapapun yang dipanggil tim penyidik baik sebagai saksi maupun tersangka agar kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Desember 2022.
Bambang mangkir saat diminta hadir oleh penyidik pada Jumat, 23 Desember 2022. Beberapa saksi dalam kasus ini juga mangkir seperti pihak swasta Yayanti yang akhirnya dijemput paksa KPK kemarin, 28 Desember 2022.
KPK tidak segan untuk melakukan upaya paksa jika para saksi dan tersangka tidak mau hadir saat dipanggil penyidik. Penjemputan paksa Yayanti menegaskan Lembaga Antikorupsi itu tidak main-main.
"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," ujar Ali.
KPK melakukan penjemputan paksa terhadap pihak swasta Yayanti kemarin. Dia merupakan saksi dalam kasus dugaan suap di Mabes Polri dengan tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
"Dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Desember 2022.
Ali mengatakan penjemputan paksa ini dilakukan karena Yayanti mangkir sebanyak dua kali saat dipanggil penyidik. Padahal, KPK sudah memberikan surat pemanggilan secara patut.
KPK juga mengancam jemput paksa Bambang Kayun Bagus PS. Bambang tinggal punya sekali kesempatan untuk mangkir dari panggilan KPK.
"Ketentuan menyebutkan panggilan pertama tidak hadir, ketika panggilan kedua dengan perintah supaya menghadirkan dengan paksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022.
Bambang dipanggil untuk diperiksa pada Jumat, 23 Desember 2022. Namun, dia mangkir tanpa memberikan keterangan ke penyidik.
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Dia diduga menerima miliaran rupiah hingga mobil mewah terkait surat pemalsuan dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM yang ditangani Mabes Polri.
Lembaga Antikorupsi melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri sejak 4 November 2022.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka dan saksi di kasus suap yang menjerat anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS untuk kooperatif. Keterangan mereka dibutuhkan untuk menyelesaikan berkas perkara.
"Perlu kami sampaikan pada siapapun yang dipanggil tim penyidik baik sebagai saksi maupun tersangka agar kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Desember 2022.
Bambang mangkir saat diminta hadir oleh penyidik pada Jumat, 23 Desember 2022. Beberapa saksi dalam kasus ini juga mangkir seperti pihak swasta Yayanti yang akhirnya dijemput paksa KPK kemarin, 28 Desember 2022.
KPK tidak segan untuk melakukan upaya paksa jika para saksi dan tersangka tidak mau hadir saat dipanggil penyidik. Penjemputan paksa Yayanti menegaskan Lembaga Antikorupsi itu tidak main-main.
"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," ujar Ali.
KPK melakukan penjemputan paksa terhadap pihak swasta Yayanti kemarin. Dia merupakan saksi dalam kasus dugaan suap di Mabes Polri dengan tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
"Dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Desember 2022.
Ali mengatakan penjemputan paksa ini dilakukan karena Yayanti mangkir sebanyak dua kali saat dipanggil penyidik. Padahal, KPK sudah memberikan surat pemanggilan secara patut.
KPK juga mengancam jemput paksa Bambang Kayun Bagus PS. Bambang tinggal punya sekali kesempatan untuk mangkir dari panggilan KPK.
"Ketentuan menyebutkan panggilan pertama tidak hadir, ketika panggilan kedua dengan perintah supaya menghadirkan dengan paksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022.
Bambang dipanggil untuk diperiksa pada Jumat, 23 Desember 2022. Namun, dia mangkir tanpa memberikan keterangan ke penyidik.
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Dia diduga menerima miliaran rupiah hingga mobil mewah terkait surat pemalsuan dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM yang ditangani Mabes Polri.
Lembaga Antikorupsi melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri sejak 4 November 2022. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)