Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel. Foto: Metro TV.
Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel. Foto: Metro TV.

Bharada E Tak Menolak Perintah Tembak Brigadir J, Pengacara: Ada Relasi Kuasa

Fachri Audhia Hafiez • 18 Oktober 2022 15:05
Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak menolak perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, Bharada E menilai hal itu didasarkan kuat karena perintah atasan.
 
"Ada yang namanya relasi kuasa," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18 Oktober 2022.
 
Ronny mengatakan kliennya mengikuti perintah Ferdy Sambo lantaran sebagai anggota. Namun, kondisi itu akan didalami dalam persidangan.

"Bayangkan saja Bharada E, tingkat dua, berhadapan dengan jenderal," ujar Ronny.
 

Baca: Menyesal Menembak Brigadir J, Bharada E: Saya Tak Mampu Menolak Perintah Jenderal


Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
 
"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepaaat! Cepat woi kau tembak!’,' kata Ferdy Sambo ke Bharada E sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
 
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
 
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan