Pakar hukum pidana Akhiar Salmi. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Pakar hukum pidana Akhiar Salmi. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Pendapat Pakar Hukum Terkait Pernyataan Bharada E “Hanyalah Seorang Anggota”

MetroTV • 20 Oktober 2022 00:06
Jakarta: Dalam persidangan tersangka Bharada Richard Eliezer mengatakan dirinya hanyalah seorang anggota yang menerima perintah dari seorang jenderal. Menurut Pakar Hukum Pidana Akhiar Salmi, dalam hukum pidana tidak selamanya seseorang yang memenuhi unsur pidana akan dihukum.
 
“Di dalam hukum pidana, nggak selalu orang yang memenuhi unsur pasal itu akan dihukum. Karena ada dasar-dasar penghapus pidana, yang diatur di KUHP,  Undang-undang di luar KUHP, bisa juga di luar UU,”  kata Akhiar Salmi, dalam Tayangan Metro TV, Rabu, 19 Oktober 2022.
 
Dalam KUHP, Akhiar menyebut ada lima pasal yang mengatur penghapusan pidana. Pertama, pasal 44 karena gangguan kejiwaan, pasal 48 karena keadaan terpaksa, pasal 49 bela diri, pasal 50 perintah UU, dan pasal 51 perintah jabatan.

Baca juga: 3 Poin Pernyataan Bharada E Usai Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J
 
Menurut Akhiar, jika dari lima pasal tersebut salah satu terpenuhi, terdakwa bisa terlepas dari tuntutan meski faktanya melakukan tindakan pidana.
 
“Kalau orang ada di bawah tekanan, tidak bisa menghindar, akan dinilai oleh hakim nanti. Kalau memang benar, dia akan dilepaskan dari segala tuntutan hukuman, walau dia melakukan penembakan,” kata Akhiar.
 
Seperti diketahui, Bharada E didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Empat tersakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC); Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.
 
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal,  Bharada E, dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (Imanuel Rymaldi Matatula)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan