Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel. Foto: Metro TV.
Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel. Foto: Metro TV.

3 Poin Pernyataan Bharada E Usai Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J

Sri Yanti Nainggolan • 18 Oktober 2022 19:54
Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memberikan pernyataan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18 Oktober 2022. Ia membacakan surat yang teah dibuatnya di Rutan Bareskrim.
 
Surat itu berisikan permintaan maaf dan penyesalan Bharada E yang mengakui menembak Brigadir J. Surat itu dibuat pada Minggu, 16 Oktober 2022. 
 
Berikut tiga poin dari pernyataan Bharada E:

1. Bharada E doakan Brigadir J diterima di sisi Tuhan

Bharada E kembali mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas kejadian yang telah menimpa Brigadir J. 

"Saya berdoa, semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," kata dia. 
 
Baca: Samuel Hutabarat, Ayah dari Brigadir Yosua Menanggapi Permintaan Maaf Bharada E
 

2. Bharada E minta maaf pada keluarga Brigadir J

Kemudian, Bharada E minta maaf pada keluarga inti dan keluarga besar Brigadir J. 
 
"Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap dia. 
 
"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," lanjut Bharada E. 
 
3 Poin Pernyataan Bharada E Usai Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J
Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
 

3. Bharada E menyesali perbuatannya. 

Bharada E juga menegaskan dirinya menyesali perbuatannya yang menembak Brigadir J. Itu berdasarkan perintah Irjen Ferdy Sambo. 
 
"Namun, saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," tutup dia. 
 
Bharada E didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Empat tersakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC); Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.
 
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal,  Bharada E, dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan