Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila Diminta Dikembangkan
Candra Yuri Nuralam • 19 Oktober 2022 09:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengembangkan kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Pemberi suap lainnya diharapkan ikut diproses hukum.
"KPK berkewajiban menindaklanjuti kalau tidak tentu terkesan tebang pilih," kata pakar hukum Universitas Andalas Feri Amsari kepada Medcom.id, Rabu, 19 Oktober 2022.
Tersangka sekaligus Rektor Unila Karomani mengeklaim ada pihak lain yang memberikan uang untuk memperlancar penerimaan mahasiswa. Feri meminta keterangan Karomani dijadikan awalan untuk memproses hukum pemberi suap lainnya.
"Tentu saja (harus) tindak lanjut perkara. Artinya Karomani menyatakan proses penerimaan mahasiswa baru di Unila penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ucap Feri.
Feri juga meyakini banyak pemberi suap yang belum diproses hukum dalam kasus ini. Pasalnya, total uang suap yang ditemukan KPK berbanding terbalik dengan jumlah tersangka pemberi.
Lembaga Antikorupsi diharapkan mengembangkan kasus ini. Semua pihak yang memberikan suap di kasus itu diminta dilibas tanpa pandang bulu.
"Meskipun kebijakan korup (penerimaan mahasiswa jalur mandiri) sudah dihapus bukan berarti potensi korupsinya hilang. Jangan berhenti di Karomani," ujar Feri.
Sejumlah tokoh dikabarkan akan masuk dalam daftar nama tersangka baru pada kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri Universitas Lampung. Salah satunya ada di kabinet Karomani.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Karomani, Resmen Kadafi, saat menghadiri pelantikan pengurus DPC Peradi Lampung di Grahawangsa. Jumat, 2 September 2022.
"Kami belum bisa menyampaikan siapa saja namanya, tapi ada tokoh adat Lampung juga," kata dia.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengembangkan kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Pemberi suap lainnya diharapkan ikut diproses hukum.
"KPK berkewajiban menindaklanjuti kalau tidak tentu terkesan tebang pilih," kata pakar hukum Universitas Andalas Feri Amsari kepada Medcom.id, Rabu, 19 Oktober 2022.
Tersangka sekaligus Rektor Unila Karomani mengeklaim ada pihak lain yang memberikan uang untuk memperlancar penerimaan mahasiswa. Feri meminta keterangan Karomani dijadikan awalan untuk memproses hukum pemberi suap lainnya.
"Tentu saja (harus) tindak lanjut perkara. Artinya Karomani menyatakan proses penerimaan mahasiswa baru di Unila penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ucap Feri.
Feri juga meyakini banyak pemberi suap yang belum diproses hukum dalam kasus ini. Pasalnya, total uang suap yang ditemukan KPK berbanding terbalik dengan jumlah tersangka pemberi.
Lembaga Antikorupsi diharapkan mengembangkan kasus ini. Semua pihak yang memberikan suap di kasus itu diminta dilibas tanpa pandang bulu.
"Meskipun kebijakan korup (penerimaan mahasiswa jalur mandiri) sudah dihapus bukan berarti potensi korupsinya hilang. Jangan berhenti di Karomani," ujar Feri.
Sejumlah tokoh dikabarkan akan masuk dalam daftar nama tersangka baru pada kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri Universitas Lampung. Salah satunya ada di kabinet Karomani.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Karomani, Resmen Kadafi, saat menghadiri pelantikan pengurus DPC Peradi Lampung di Grahawangsa. Jumat, 2 September 2022.
"Kami belum bisa menyampaikan siapa saja namanya, tapi ada tokoh adat Lampung juga," kata dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)