Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi mengungkapkan alasannya risih diperiksa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Putri Candrawathi menolak diperiksa lebih lanjut karena ditanya soal hubungan dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Awalnya Putri Candrawathi menjelaskan pernah didatangi oleh LPSK di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, saat kasus tewasnya Brigadir J mengemuka. LPSK datang membawa psikiater dan psikolog.
"Waktu itu saya masih sempat komunikasi sama psikiaternya. Tapi pada saat berkomunikasi sama psikolog, saya diam," kata Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 11 Januari 2023.
Putri Candrawathi mengungkapkan alasannya diam ketika ditanya psikolog. Menurut dia, psikolog mengajukan pertanyaan yang enggan dia jawab.
"Karena di awal dia langsung menyampaikan, karena saat itu psikolognya menyampaikan langsung dengan pertanyaan 'apakah punya hubungan spesial dengan Yosua?' dan saya tidak mau jawab," ujar Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi mengeklaim korban pelecehan seksual. Namun, dia kecewa ditanya hal itu ketika diperiksa.
"Saya hanya sedih, kenapa orang-orang tidak bisa memahami bila ada di pihak saya sebagai saya. Saya sangat malu, dan apakah orang-orang memikirkan perasaan anak-anak saya dengan pertanyaan atau pemberitaan bahwa ibunya selingkuh dengan orang lain," ujar Putri Candrawathi
Istri Ferdy Sambo itu enggan menjawab pertanyaan lebih lanjut dari pihak LPSK. Putri Candrawathi memilih diam.
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi mengungkapkan alasannya risih diperiksa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Putri Candrawathi menolak diperiksa lebih lanjut karena ditanya soal hubungan dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Awalnya Putri Candrawathi menjelaskan pernah didatangi oleh LPSK di rumah pribadi
Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, saat kasus tewasnya Brigadir J mengemuka. LPSK datang membawa psikiater dan psikolog.
"Waktu itu saya masih sempat komunikasi sama psikiaternya. Tapi pada saat berkomunikasi sama psikolog, saya diam," kata Putri Candrawathi saat persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 11 Januari 2023.
Putri Candrawathi mengungkapkan alasannya diam ketika ditanya psikolog. Menurut dia, psikolog mengajukan pertanyaan yang enggan dia jawab.
"Karena di awal dia langsung menyampaikan, karena saat itu psikolognya menyampaikan langsung dengan pertanyaan 'apakah punya hubungan spesial dengan Yosua?' dan saya tidak mau jawab," ujar Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi mengeklaim korban pelecehan seksual. Namun, dia kecewa ditanya hal itu ketika diperiksa.
"Saya hanya sedih, kenapa orang-orang tidak bisa memahami bila ada di pihak saya sebagai saya. Saya sangat malu, dan apakah orang-orang memikirkan perasaan anak-anak saya dengan pertanyaan atau pemberitaan bahwa ibunya selingkuh dengan orang lain," ujar Putri Candrawathi
Istri Ferdy Sambo itu enggan menjawab pertanyaan lebih lanjut dari pihak LPSK. Putri Candrawathi memilih diam.
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)